SuaraJogja.id - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof Agus Taufik Mulyono menilai, sebenarnya kondisi jalan tol di Indonesia sudah mampu mengampuni kelalaian manusia khususnya pengguna jalan. Namun tak jarang kelalaian manusia itu sendiri yang terlalu berlebihan hingga menyebabkan kecelakaan serta memakan korban jiwa.
"Sebetulnya sudah forgiving road [jalan tol di Indonesia]. Sudah mampu mengampuni kelalaian manusia tetapi kelalaian manusianya yang lebih kebangeten," kata Agus kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Tapi sesungguhnya kan sebenarnya kalau kita lihat tabrakan di jalan tol itu tabrakannya itu paling umum belakang depan yang paling banyak. Itu menggambarkan bahwa keteledoran pengemudi itu yang melebihi batas kewajaran," sambungnya.
Agus menjelaskan ada dua syarat utama jalan tol diperbolehkan untuk beroperasi melayani publik. Pertama adalah layak fungsi dan kedua layak operasi.
Dalam layak fungsi itu sendiri berarti memastikan bahwa bangunan jalan itu dibangun sudah memenuhi standar. Baik dari standar keselamatan, keamanan, kesehatan hingga standar keberlanjutan sudah dibangun.
"Kalau sudah dibangun dengan standar keselamatan, keamanan, kesehatan, standar keberlanjutan sesungguhnya jalan itu menjamin keselamatan pengguna ketika pengguna lalai, ketika pengguna ngantuk, ketika pengguna salah, atau ketika pengguna itu melakukan ketidakpatuhan, jalan masih mengampuni," paparnya.
"Misalnya dia menepi karena ngantuk tapi masih ada bahu jalan yang cukup. Jadi kalaupun dia menengah lalu menyenggol median dia tidak terpelanting begitu. Dia masih diampuni jiwanya," tambah Agus.
Jika tidak memenuhi layak fungsi maka jalan tidak akan bisa berperan semacam itu. Mengingat dimensi ruang dan kebutuhan ukuran jalan itu juga belum memenuhi syarat.
"Kalau memenuhi syarat sejauh apapun kesalahan orang pasti diampuni di jalan. Jadi jangan disalahkan jalan tolnya tapi bagaimana pengemudi ini menjadi bagian terintegrasi dalam penyelenggaraan transportasi di jalan tol," ujarnya.
Baca Juga: Kaget Diklakson Dari Belakang, Pemotor Kecelakaan Balitanya 3 Tahun Meninggal di Blitar
Apalagi jalan tol sendiri, kata Agus, sudah dirancang dengan berbagai standar yang ditetapkan tadi. Sesuai dengan amanah di Pasal 59 Undang-Undang Jasa Konstruksi.
"Jalan tol itu adalah suatu contoh bangunan luas yang panjang yang sebenarnya sudah memenuhi K4. Hanya persoalannya kita perlu melakukan suatu kolaborasi edukasi, kolaborasi advokasi, bagaimana sosialisasi-sosialisasi aturan berkeselamatan itu yang harus dikedepankan," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja