SuaraJogja.id - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof Agus Taufik Mulyono menilai, sebenarnya kondisi jalan tol di Indonesia sudah mampu mengampuni kelalaian manusia khususnya pengguna jalan. Namun tak jarang kelalaian manusia itu sendiri yang terlalu berlebihan hingga menyebabkan kecelakaan serta memakan korban jiwa.
"Sebetulnya sudah forgiving road [jalan tol di Indonesia]. Sudah mampu mengampuni kelalaian manusia tetapi kelalaian manusianya yang lebih kebangeten," kata Agus kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Tapi sesungguhnya kan sebenarnya kalau kita lihat tabrakan di jalan tol itu tabrakannya itu paling umum belakang depan yang paling banyak. Itu menggambarkan bahwa keteledoran pengemudi itu yang melebihi batas kewajaran," sambungnya.
Agus menjelaskan ada dua syarat utama jalan tol diperbolehkan untuk beroperasi melayani publik. Pertama adalah layak fungsi dan kedua layak operasi.
Baca Juga: Kaget Diklakson Dari Belakang, Pemotor Kecelakaan Balitanya 3 Tahun Meninggal di Blitar
Dalam layak fungsi itu sendiri berarti memastikan bahwa bangunan jalan itu dibangun sudah memenuhi standar. Baik dari standar keselamatan, keamanan, kesehatan hingga standar keberlanjutan sudah dibangun.
"Kalau sudah dibangun dengan standar keselamatan, keamanan, kesehatan, standar keberlanjutan sesungguhnya jalan itu menjamin keselamatan pengguna ketika pengguna lalai, ketika pengguna ngantuk, ketika pengguna salah, atau ketika pengguna itu melakukan ketidakpatuhan, jalan masih mengampuni," paparnya.
"Misalnya dia menepi karena ngantuk tapi masih ada bahu jalan yang cukup. Jadi kalaupun dia menengah lalu menyenggol median dia tidak terpelanting begitu. Dia masih diampuni jiwanya," tambah Agus.
Jika tidak memenuhi layak fungsi maka jalan tidak akan bisa berperan semacam itu. Mengingat dimensi ruang dan kebutuhan ukuran jalan itu juga belum memenuhi syarat.
"Kalau memenuhi syarat sejauh apapun kesalahan orang pasti diampuni di jalan. Jadi jangan disalahkan jalan tolnya tapi bagaimana pengemudi ini menjadi bagian terintegrasi dalam penyelenggaraan transportasi di jalan tol," ujarnya.
Baca Juga: Jalan Tol Trans Sumatera dari Bakauheni Sampai Jambi Ditarget Selesai Akhir 2024
Apalagi jalan tol sendiri, kata Agus, sudah dirancang dengan berbagai standar yang ditetapkan tadi. Sesuai dengan amanah di Pasal 59 Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Berita Terkait
-
Bus Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan, Perjalanan ke Jakarta
-
Kecelakaan Maut Bus Rombongan Bonek, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Kondisi Rombongan Bonek Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan, Mau Nonton Persija vs Persebaya
-
Bus Rombongan Bonek Kecelakaan di Tol Pekalongan, Ada yang Tewas
-
Pemerintah Ungkap Nasib Pembangunan Tol Puncak Setelah Efisiensi Anggaran
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia