SuaraJogja.id - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof Agus Taufik Mulyono menilai, sebenarnya kondisi jalan tol di Indonesia sudah mampu mengampuni kelalaian manusia khususnya pengguna jalan. Namun tak jarang kelalaian manusia itu sendiri yang terlalu berlebihan hingga menyebabkan kecelakaan serta memakan korban jiwa.
"Sebetulnya sudah forgiving road [jalan tol di Indonesia]. Sudah mampu mengampuni kelalaian manusia tetapi kelalaian manusianya yang lebih kebangeten," kata Agus kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Tapi sesungguhnya kan sebenarnya kalau kita lihat tabrakan di jalan tol itu tabrakannya itu paling umum belakang depan yang paling banyak. Itu menggambarkan bahwa keteledoran pengemudi itu yang melebihi batas kewajaran," sambungnya.
Agus menjelaskan ada dua syarat utama jalan tol diperbolehkan untuk beroperasi melayani publik. Pertama adalah layak fungsi dan kedua layak operasi.
Dalam layak fungsi itu sendiri berarti memastikan bahwa bangunan jalan itu dibangun sudah memenuhi standar. Baik dari standar keselamatan, keamanan, kesehatan hingga standar keberlanjutan sudah dibangun.
"Kalau sudah dibangun dengan standar keselamatan, keamanan, kesehatan, standar keberlanjutan sesungguhnya jalan itu menjamin keselamatan pengguna ketika pengguna lalai, ketika pengguna ngantuk, ketika pengguna salah, atau ketika pengguna itu melakukan ketidakpatuhan, jalan masih mengampuni," paparnya.
"Misalnya dia menepi karena ngantuk tapi masih ada bahu jalan yang cukup. Jadi kalaupun dia menengah lalu menyenggol median dia tidak terpelanting begitu. Dia masih diampuni jiwanya," tambah Agus.
Jika tidak memenuhi layak fungsi maka jalan tidak akan bisa berperan semacam itu. Mengingat dimensi ruang dan kebutuhan ukuran jalan itu juga belum memenuhi syarat.
"Kalau memenuhi syarat sejauh apapun kesalahan orang pasti diampuni di jalan. Jadi jangan disalahkan jalan tolnya tapi bagaimana pengemudi ini menjadi bagian terintegrasi dalam penyelenggaraan transportasi di jalan tol," ujarnya.
Baca Juga: Kaget Diklakson Dari Belakang, Pemotor Kecelakaan Balitanya 3 Tahun Meninggal di Blitar
Apalagi jalan tol sendiri, kata Agus, sudah dirancang dengan berbagai standar yang ditetapkan tadi. Sesuai dengan amanah di Pasal 59 Undang-Undang Jasa Konstruksi.
"Jalan tol itu adalah suatu contoh bangunan luas yang panjang yang sebenarnya sudah memenuhi K4. Hanya persoalannya kita perlu melakukan suatu kolaborasi edukasi, kolaborasi advokasi, bagaimana sosialisasi-sosialisasi aturan berkeselamatan itu yang harus dikedepankan," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN