SuaraJogja.id - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof Agus Taufik Mulyono menilai, sebenarnya kondisi jalan tol di Indonesia sudah mampu mengampuni kelalaian manusia khususnya pengguna jalan. Namun tak jarang kelalaian manusia itu sendiri yang terlalu berlebihan hingga menyebabkan kecelakaan serta memakan korban jiwa.
"Sebetulnya sudah forgiving road [jalan tol di Indonesia]. Sudah mampu mengampuni kelalaian manusia tetapi kelalaian manusianya yang lebih kebangeten," kata Agus kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Tapi sesungguhnya kan sebenarnya kalau kita lihat tabrakan di jalan tol itu tabrakannya itu paling umum belakang depan yang paling banyak. Itu menggambarkan bahwa keteledoran pengemudi itu yang melebihi batas kewajaran," sambungnya.
Agus menjelaskan ada dua syarat utama jalan tol diperbolehkan untuk beroperasi melayani publik. Pertama adalah layak fungsi dan kedua layak operasi.
Dalam layak fungsi itu sendiri berarti memastikan bahwa bangunan jalan itu dibangun sudah memenuhi standar. Baik dari standar keselamatan, keamanan, kesehatan hingga standar keberlanjutan sudah dibangun.
"Kalau sudah dibangun dengan standar keselamatan, keamanan, kesehatan, standar keberlanjutan sesungguhnya jalan itu menjamin keselamatan pengguna ketika pengguna lalai, ketika pengguna ngantuk, ketika pengguna salah, atau ketika pengguna itu melakukan ketidakpatuhan, jalan masih mengampuni," paparnya.
"Misalnya dia menepi karena ngantuk tapi masih ada bahu jalan yang cukup. Jadi kalaupun dia menengah lalu menyenggol median dia tidak terpelanting begitu. Dia masih diampuni jiwanya," tambah Agus.
Jika tidak memenuhi layak fungsi maka jalan tidak akan bisa berperan semacam itu. Mengingat dimensi ruang dan kebutuhan ukuran jalan itu juga belum memenuhi syarat.
"Kalau memenuhi syarat sejauh apapun kesalahan orang pasti diampuni di jalan. Jadi jangan disalahkan jalan tolnya tapi bagaimana pengemudi ini menjadi bagian terintegrasi dalam penyelenggaraan transportasi di jalan tol," ujarnya.
Baca Juga: Kaget Diklakson Dari Belakang, Pemotor Kecelakaan Balitanya 3 Tahun Meninggal di Blitar
Apalagi jalan tol sendiri, kata Agus, sudah dirancang dengan berbagai standar yang ditetapkan tadi. Sesuai dengan amanah di Pasal 59 Undang-Undang Jasa Konstruksi.
"Jalan tol itu adalah suatu contoh bangunan luas yang panjang yang sebenarnya sudah memenuhi K4. Hanya persoalannya kita perlu melakukan suatu kolaborasi edukasi, kolaborasi advokasi, bagaimana sosialisasi-sosialisasi aturan berkeselamatan itu yang harus dikedepankan," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan