SuaraJogja.id - Artis kontroversial, Nikita Mirzani, kini terjerat kasus pencemaran nama baik atas laporan seorang pengusaha sukses, Dito Mahendra. Saat ini, wanita yang akrab disapa Nyai itu tengah menjalani proses penahanan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang, Banten.
Berbagai kalangan turut mengomentari terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut, salah satunya adalah pengacara kondang, Hotman Paris. Ia mengatakan bahwa semula ia tidak mengerti mengenai pasal yang menjerat sang presenter.
Mulanya, Hotman Paris hanya mengetahui bahwa Niki dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo Undang Undang Nomor 19 tahun 2016. Sehingga, ia memberikan pernyataan, dengan pasal tersebut, Nikita Mirzani seharusnya tidak bisa ditahan.
“Karena kalau itu pencemaran nama baik, Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang ITE, maksimum hukumannya 4 tahun, tidak bisa ditahan. Makanya, di postingan saya, saya juga tidak menuduh kejaksaan, apakah ada pasal lain,” ujarnya Hotman Paris memberikan klarifikasi, dikutip dari unggahan TikTok @davidyandraan.
Setelah itu, ia mendapatkan pres rilis dari kejaksaan, bahwa terdapat pasal lain yang menjerat ibu tiga anak itu, yakni Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau pesitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
“Isinya adalah apabila pencemaran nama baik itu mengakibatkan kerugian keuangan bagi si pelapor, itu ancaman hukumannya 12 tahun,” lanjutnya.
Dirinya mengaku tak ingin berkomentar mengenai Nikita Mirzani dan juga substansinya. Ia mengaku baru mengetahui, pasal yang dituduhkan untuk Nikita Mirzani ada dua tersebut.
“Cuma memang, untuk membuktikan keuangan tersebut harus benar-benar buktinya nyata. Harus ada bukti bahwa apakah dia kehilangan income si pelapor, diputus kontraknya ataukah pengacara kliennya kabur, harus bukti konkret gitu loh,” ungkapnya.
“Makanya begitu kejaksaan kirim ke saya press realisnya, maka saya hapus postingan tersebut, karena sudah terjawab,” ujarnya.
Kontributor suarajogja: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik