SuaraJogja.id - Artis kontroversial, Nikita Mirzani, kini terjerat kasus pencemaran nama baik atas laporan seorang pengusaha sukses, Dito Mahendra. Saat ini, wanita yang akrab disapa Nyai itu tengah menjalani proses penahanan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang, Banten.
Berbagai kalangan turut mengomentari terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut, salah satunya adalah pengacara kondang, Hotman Paris. Ia mengatakan bahwa semula ia tidak mengerti mengenai pasal yang menjerat sang presenter.
Mulanya, Hotman Paris hanya mengetahui bahwa Niki dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo Undang Undang Nomor 19 tahun 2016. Sehingga, ia memberikan pernyataan, dengan pasal tersebut, Nikita Mirzani seharusnya tidak bisa ditahan.
“Karena kalau itu pencemaran nama baik, Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang ITE, maksimum hukumannya 4 tahun, tidak bisa ditahan. Makanya, di postingan saya, saya juga tidak menuduh kejaksaan, apakah ada pasal lain,” ujarnya Hotman Paris memberikan klarifikasi, dikutip dari unggahan TikTok @davidyandraan.
Setelah itu, ia mendapatkan pres rilis dari kejaksaan, bahwa terdapat pasal lain yang menjerat ibu tiga anak itu, yakni Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau pesitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
“Isinya adalah apabila pencemaran nama baik itu mengakibatkan kerugian keuangan bagi si pelapor, itu ancaman hukumannya 12 tahun,” lanjutnya.
Dirinya mengaku tak ingin berkomentar mengenai Nikita Mirzani dan juga substansinya. Ia mengaku baru mengetahui, pasal yang dituduhkan untuk Nikita Mirzani ada dua tersebut.
“Cuma memang, untuk membuktikan keuangan tersebut harus benar-benar buktinya nyata. Harus ada bukti bahwa apakah dia kehilangan income si pelapor, diputus kontraknya ataukah pengacara kliennya kabur, harus bukti konkret gitu loh,” ungkapnya.
“Makanya begitu kejaksaan kirim ke saya press realisnya, maka saya hapus postingan tersebut, karena sudah terjawab,” ujarnya.
Kontributor suarajogja: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah