SuaraJogja.id - Artis kontroversial, Nikita Mirzani, kini terjerat kasus pencemaran nama baik atas laporan seorang pengusaha sukses, Dito Mahendra. Saat ini, wanita yang akrab disapa Nyai itu tengah menjalani proses penahanan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang, Banten.
Berbagai kalangan turut mengomentari terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut, salah satunya adalah pengacara kondang, Hotman Paris. Ia mengatakan bahwa semula ia tidak mengerti mengenai pasal yang menjerat sang presenter.
Mulanya, Hotman Paris hanya mengetahui bahwa Niki dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo Undang Undang Nomor 19 tahun 2016. Sehingga, ia memberikan pernyataan, dengan pasal tersebut, Nikita Mirzani seharusnya tidak bisa ditahan.
“Karena kalau itu pencemaran nama baik, Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang ITE, maksimum hukumannya 4 tahun, tidak bisa ditahan. Makanya, di postingan saya, saya juga tidak menuduh kejaksaan, apakah ada pasal lain,” ujarnya Hotman Paris memberikan klarifikasi, dikutip dari unggahan TikTok @davidyandraan.
Setelah itu, ia mendapatkan pres rilis dari kejaksaan, bahwa terdapat pasal lain yang menjerat ibu tiga anak itu, yakni Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau pesitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
“Isinya adalah apabila pencemaran nama baik itu mengakibatkan kerugian keuangan bagi si pelapor, itu ancaman hukumannya 12 tahun,” lanjutnya.
Dirinya mengaku tak ingin berkomentar mengenai Nikita Mirzani dan juga substansinya. Ia mengaku baru mengetahui, pasal yang dituduhkan untuk Nikita Mirzani ada dua tersebut.
“Cuma memang, untuk membuktikan keuangan tersebut harus benar-benar buktinya nyata. Harus ada bukti bahwa apakah dia kehilangan income si pelapor, diputus kontraknya ataukah pengacara kliennya kabur, harus bukti konkret gitu loh,” ungkapnya.
“Makanya begitu kejaksaan kirim ke saya press realisnya, maka saya hapus postingan tersebut, karena sudah terjawab,” ujarnya.
Kontributor suarajogja: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan