Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Senin, 07 November 2022 | 19:05 WIB
Pelaku pencurian pick-up diringkus polsek sewon, Senin (7/11/2022). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]

Dari hasil pemeriksaan terhadap 2 pelaku yang digelandang ke Polsek Sewon, sebelum menjalankan aksinya ketiga pelaku berkeliling mempergunakan mobil ETN yang juga merupakan hasil curian di wilayah Magelang Jawa Tengah untuk mencari sasaran.

Sesampainya di TKP ketiganya melihat sebuah mobil pick up yang terparkir di teras sebuah rumah. ETN yang berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci palsu dan berhasil membawa kendaraan tersebut. 

"ETN bersama TDM mendorong mobil sampai di tempat aman, sementara BD tetap berada di mobil dan bersiap-siap kabur apabila dalam menjalankan aksinya gagal atau diketahui," terangnya.

Sesampainya di tempat aman mobil tersebut dinyalakan dan dikendarai menuju ke Pangandaran Jawa Barat untuk menjual mobil tersebut. Usai berhasil menjual kendaraan tersebut, mereka kembali ke Magelang. Namun sesampainya di Magelang ketiganya berhasil diamankan oleh Polsek Grabag.

Baca Juga: Diduga Dibuang, Kakek di Sewon Temukan Bayi Perempuan Dibungkus Selimut Warna Biru Saat Cari Rumput

Sigit menambahkan dari keterangan pelaku mobil tersebut telah dijual kepada HH alias Memet yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) di daerah Panggandaran dengan harga Rp8,5 juta.

Sementara dari hasil penyelidikan unit opsnal Reskrim Polek Sewon di Pangandaran, Jawa Barat, HH alias Memet telah menjual kembali mobil tersebut kepada saudara Teten Sundapa alias Daeng seharga Rp45 juta dengan mengatakan bahwa mobil yang dia jual adalah mobil resmi. Teten Sundapa alias Daeng memberikan uang Rp10 jita sebagai tanda jadi dan akan melunasi apabila HH alias Memet sudah menyerahkan BPKB mobil tersebut.

Akhirnya pada Jumat (4/11/2022) unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengamankan dan membawa kembali kendaraan tersebut ke Polsek Sewon sebagai barang bukti.

Load More