Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Senin, 07 November 2022 | 19:05 WIB
Pelaku pencurian pick-up diringkus polsek sewon, Senin (7/11/2022). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]

Sementara dari hasil penyelidikan unit opsnal Reskrim Polek Sewon di Pangandaran, Jawa Barat, HH alias Memet telah menjual kembali mobil tersebut kepada saudara Teten Sundapa alias Daeng seharga Rp45 juta dengan mengatakan bahwa mobil yang dia jual adalah mobil resmi. Teten Sundapa alias Daeng memberikan uang Rp10 jita sebagai tanda jadi dan akan melunasi apabila HH alias Memet sudah menyerahkan BPKB mobil tersebut.

Akhirnya pada Jumat (4/11/2022) unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengamankan dan membawa kembali kendaraan tersebut ke Polsek Sewon sebagai barang bukti.

Load More