Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 08 November 2022 | 17:57 WIB
Rilis kasus pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Sewon, Senin (7/11/2022). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]

SuaraJogja.id - Seorang lelaki inisial DP, warga Patalan, Kapanewon Jetis diringkus Unit Reskrim Polsek Sewon usai nekat melakukan pencurian harta benda milik majikannya sendiri, Joko Kusdianto (36), warga Padukuhan Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Akibat dari perbuatan pegawainya, korban mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Sigit Teja Sukmana menjelaskan, pelaku baru saja dipekerjakan oleh korban selama 3 minggu sebagai penjaga rumah malam hari di rumah korban yang berlokasi di Padukuhan Karanggede, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Sebab Joko menempati rumahnya yang lain di lokasi yang berbeda.

Ia mengungkapkan aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengajak temannya inisial TS yang sebelumnya ia kenal saat di lapas dan membawa barang-barang hasil curian secara bertahap.

"Dia berinisiatif mengambil barang-barang pada 17 Februari 2022. Dia menghubungi tersangka lain kalau ditempat bosnya punya barang-barang bagus," katanya, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Kabar Jogja Hari Ini: Satu Orang Terjepit dalam Kecelakaan di Bantul, Kasus Klitih Gedongkuning Banyak Kejanggalan

Adapun modus yang dilakukan pelaku ialah dengan mencongkel pintu kamar korban menggunakan linggis, kemudian mengambil kunci kendaraan dan mengambil barang-barang lain. Sigit menyebutkan, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit mobil Honda Jazz Nopol AB 1525 EO, 1 unit mobil Honda Brio Satya Nopol AB 1279 LJ, 1 unit sepeda motor Honda PCX Nopol AB 3440 UO, 1 buah AC dudukan, dan 1 ekor burung murai.

Sigit menerangkan, korban mengetahui aksi pencurian tersebut saat ia meminta pegawainya yang lain bernama Ngadikin (61) untuk mengambil salah satu mobil di rumah yang dijaga oleh pelaku. Setibanya di rumah tersebut Ngadikin dikejutkan kendaraan yang berada di garasi sudah raib.

Selanjutnya Ngadikin memberitahu kepada korban, korban pun kemudian datang ke lokasi dan mengecek keadaan rumahnya dan mendapati kendaraan sudah tidak ada serta pintu rumah bagian samping telah rusak. Mengetahui mobilnya telah hilang korban melacak menggunakan GPS dan diketahui keberadaan mobil tersebut di Pathuk, Gunungkidul.

"Paginya korban lapor, kami lidik dan 2 unit mobil ketemu karena baru disembunyika . Untuk AC duduk rusak dan dibuang dijalan, kalau burung katanya mati dan dibuang di daerah Stadion Mandala Krida," paparnya.

Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan sepeda motor Honda PCX milik korban dimana sesaat setelah pencurian motor tersebut telah dijual oleh pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp7 juta.

Baca Juga: Curiga Tak Disambut Istrinya saat Pulang Kerja, Pria Asal Bantul Syok Temukan WL Tewas di Sumur

"Minggu kemarin kami baru pulang dari Wonogiri mencari barang bukti PCXnya tapi disana kami hanya menemui orang yang sempat membeli. Motor itu sudah dibeli lagi sama orang lain," terangnya.

Sigit menambahkan, setelah melakukan pencurian kedua pelaku sempat melarikan diri ke lokasi yang berbeda. Pelaku inisial DP sempat lari ke Kalimantan dan mendapat pekerjaan selama 7 bulan, sedangkan tersangka TS melarikan diri ke Lombok Nusa Tenggara Barat.

"Dua-duanya tidak ditangkap sekaligus, satu tersangka inisial TS kami tangkap di Lombok Nusa Tenggara Barat dalam hal ini kami bekerjasama dengan Satreskrim Polres Lombok Barat. Untuk satu tersangka lain inisial DP pada akhir Oktober 2022 bisa kami tangkap di wilayah sleman," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Load More