Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 09 November 2022 | 17:43 WIB
Para penambang pasir Sungai Progo berunjuk rasa di DPRD DIY, Rabu (9/11/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Huda menambahkan, pascaterbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, kebijakan tersebut mengejutkan banyak pihak. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kecil disamaratakan dengan Wilayah Pertambangan (WP) yang luasnya berhektar-hektar di Jakarta.

Kebijakan ini tentu akan merugikan IPR karena pengurusan izin dimungkinkan diprioritaskan untuk penambangan besar. Kewenangan daerah untuk mengatur perizinan usaha penambangan pun dicabut.

"Jadi ketika ditanya kenapa dua tahun izin tidak selesai, ini karena daerah tidak ada kewenanan. Pemda tidak boleh mengeluarkan ijin," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Intensitas Hujan Meningkat, Penambang Pasir di Boyolali Diminta Waspadai Potensi Terjadinya Banjir

Load More