Sukarno tidak pernah tampil sebagai satu pribadi mandiri yang berjasa bagi Indonesia, ujar Achdian.
Sedangkan, Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, permintaah maaf merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam berbangsa dan bernegara. Hal itu bertujuan untuk mengajarkan generasi selanjutnya agar terus menghormati jasa para pahlawan, terutama pendiri bangsa.
Ia mengatakan segala tuduhan kepada Sukarno dalam G30S tidak pernah terbukti hingga sekarang. Menurutnya, salah satu perlakuan tidak adil yang diterima Sukarno adalah melalui Ketetapan MPRS Nomor 30 tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Pada Pasal 3 TAP MPRS tersebut, secara tegas melarang Sukarno untuk melakukan aktivitas politik apa pun sampai dengan pelaksanaan pemilu selanjutnya.
Sukarno juga dituduh membuat kebijakan yang dianggap berpihak pada tokoh-tokoh PKI, yang tertuang dalam bab pertimbangan TAP MPRS tersebut.
Pada 2017 lalu di acara peringatan wafat Bung Karno di Gedung MPR, putri Sukarno yang juga Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri menceritakan momen yang dialami saat ayahnya dilengserkan dan dituding mendukung serta melindungi pemberontakan terhadap negara.
"Karena memang politik, ada sebuah proses de-Sukarnoisasi. Apa yang berbau Bung Karno harus ditenggelamkan. Foto saja mesti diturunkan, kalau tidak, tidak bisa makan," kata Mega dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa Sukarno merupakan pahlawan nasional dan Ketetapan MPRS XXXIII tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku melalui Ketetapan MPR Nomor 1 tahun 2003.
“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” katanya saat memberikan keterangan perihal penganugerahan gelar pahlawan nasional, Senin (07/11).
Baca Juga: Digeruduk Massa Kader PDIP yang Murka, Desmond Mahesa: Saya Minta Maaf
“Baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan. Di tahun 1986 Pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Sukarno. Dan tahun 2012, pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Sukarno,” kata Jokowi.
Berdasarkan keputusan tersebut, tambah Jokowi, Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia, dan tidak menghinanati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.
Kontributor : Ismoyo Sedjati
Berita Terkait
-
Desmond Mahesa Digeruduk Kader PDIP Gegara Komentar Soal Soekarno, PKB: Separah Itu Rusaknya Demokrasi Negara Ini?
-
Ziarah ke Makam Soekarno, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Yang Dikatakan Bung Karno Ternyata Terbukti
-
Sejarah Kepahlawanan Soekarno Kembali Disinggung, Pengamat Nilai Ada Kepentingan Dua Tokoh Politik Besar Ini
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
5 Cafe Gelato Paling Ngena di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
BRI Gelar RUPSLB, Aset Tembus Rp2.123 Triliun Hingga Q3 2025
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan