SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) sesalkan tenaga medis di Puskesmas Berbah, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, tidak mumpuni dalam memahami kewenangan mereka di tengah penanganan pasien kedaruratan.
Hal itu dinyatakan Ketua ORI DIY, Budhi Masturi, usai mendatangi Puskesmas Berbah, Senin (14/11/2022). Menyusul adanya peristiwa yang ramai dibicarakan di media sosial, perihal dugaan Puskesmas yang menolak pasien korban kecelakaan, Minggu (13/11/2022) malam.
Budhi mengungkap, di tengah peristiwa yang terjadi, tim medis dalam hal ini perawat yang ada di Puskesmas Berbah menyebut bahwa korban masih bisa melakukan perujukan secara mandiri. Mereka kemudian memutuskan tidak melakukan tindakan awal dan tidak memberi rujukan untuk pasien yang bersangkutan.
"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, meski tidak ada dokter, perawat berhak melakukan tindakan-tindakan tertentu dan bahkan memberikan rujukan," ujarnya, Senin siang.
Baca Juga: ORI DIY Datangi SMP N 1 Berbah, Soroti Fasilitas Sekolah yang Belum Berikan Akses Bagi Siswa Difabel
Berkaca pada peristiwa itu, Budhi menduga, Puskesmas dan Dinas Kesehatan Sleman tidak cukup memberikan edukasi kepada perawat, tentang kewenangan mereka yang bisa diambil, ketika kedaruratan seperti itu.
Perawat Kena Mental?
Budhi mengungkap, dari hasil penelusurannya ke Puskesmas setempat, diketahui bahwa sebelumnya juga ada pasien gawat darurat masuk ke Puskesmas. Tenaga medis di Puskesmas tersebut juga menerima komplain dari keluarga pasien gawat darurat tersebut.
"Jadi setelah situasi itu, psikisnya si perawat mungkin juga memberi pengaruh kepada bagaimana ia memberi penanganan kepada pasien kecelakaan itu," sebutnya.
Budhi menambahkan, perawat dan Kepala Puskesmas bersangkutan pada akhirnya mengakui ketidaksesuaian prosedur penanganan pertama pada pasien kegawatdaruratan.
"Mereka juga mengakui itu keliru," terangnya.
Namun Budhi mengatakan tidak ada unsur kesengajaan di sini. Ia lebih melihat kepada pemahaman perawat yang tidak cukup baik terhadap kewenangan dia.
"Dia merasa tidak cukup punya keberanian bila harus melakukan tindakan. Karena takut keliru dan sebagainya," urainya.
"Padahal berdasarkan UU keperawatan, dia sebenarnya punya kewenangan untuk mengambil tindakan medis pada tahapan tertentu. Bahkan bisa memberikan rujukan untuk pasien di rumah sakit mana," lanjut dia lagi.
Sependek pengetahuan Budhi, kondisi pasien yang datang pascakecelakaan menderita patah tulang. Menurut dia, pasien tersebut dirontgen.
"Tapi itu hanya dilakukan pengamatan saja. Padahal sesuai prosedur harus dilakukan triase. Periksa nadi macam-macam, sampai ada kesimpulan kedaruratan posisi merah, kuning, hijau-nya," imbuhnya.
Sementara saat akan meminjam ambulan, pasien juga tidak bisa mendapatkan akses, karena tidak ada driver ambulan Puskesmas yang bertugas malam kejadian.
ORI Akan Menelaah Dan Memberikan Saran Korektif
Setelah mengetahui kronologi dan mendatangi Puskesmas, ORI DIY akan menelaah sampai memberikan kesimpulan dan masukkan tindakan saran korektif, kepada kepala Puskesmas maupun Kepala Dinas Kesehatan Sleman.
"Dan terutama memberikan penguatan dan capacity building terhadap perawat. Supaya mereka bisa lebih memahami kondisi kedaruratan, apa yang bisa mereka lakukan, apa yang harus mereka lakukan dan bagaimana cara melakukannya," ucap dia.
"Tadi kami secara lisan menyarankan kepada Kepala Puskesmas untuk mengumpulkan perawat dan memberi sosialisasi SOP, kewenangan dan sebagainya. Biar mereka kalau menghadapi hal sama, nanti berani bisa dan berani ambil tindakan medis yang memadai. Tujuannya untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Bupati Sleman Minta Maaf
Menanggapi kejadian itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku, telah meminta kepala Puskesmas Berbah untuk mengevaluasi pelayanan kondisi kegawatdaruratan. Utamanya dengan pengkajian ulang SOP tentang kegawatdaruratan dan menganalisa sistem perujukan.
"Sudah kami minta untuk segera diperbaiki. Tidak hanya di Puskesmas Berbah ya, tapi seluruh kepala puskesmas kita minta untuk belajar dari kejadian ini," kata dia, Senin (14/11/2022).
"Saya juga meminta maaf. Dan [dari kejadian ini] semoga pelayanan ke depan di seluruh Puskesmas lebih baik lagi kedepannya," tutup Kustini.
Kustini menambahkan, ia telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan investigasi, pagi tadi.
Hasilnya, memang ditemukan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi salah satunya keterbatasan pelayanan.
Pertama, keterbatasan layanan. Penjelasannya, dokter yang berjaga di shift sore hingga malam itu sudah selesai masa tugas. Sehingga pelayanan profesi dokter hanya dilayani via telepon On Call.
"Sementara itu, hanya ada satu perawat dan satu bidan yang melayani hampir empat orang yang dirawat di sana," ungkapnya.
Padahal di saat itu, ada beberapa yang dirawat di Puskesmas pada waktu kejadian. Di antaranya pasien dyspepsia, pasien anak dengan demam, pasien suspek stroke dan pasien dengan insisi paku.
Kedua, terkait penggunaan mobil ambulans Puskesmas, diketahui bahwa penggunaan kendaraan ambulans sebagai kendaraan instansi tersebut harus memenuhi prosedur.
"Yaitu melakukan telpon terlebih dahulu dengan rumah sakit yang dituju. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan persetujuan rujukan dari rumah sakit tersebut," imbuhnya.
Di saat sama, petugas jaga saat itu melihat kondisi pasien yang gawat tetapi tidak darurat.
Kemudian memutuskan menyarankan membawa pasien dengan menggunakan mobil relawan, untuk mendapatkan akses lebih cepat ke Rumah Sakit. Dibandingkan harus menunggu persetujuan via telepon dengan Rumah Sakit tujuan.
"Ditambah lagi, pada saat itu kondisi pasien masih berada di dalam mobil. Sehingga, jika ada pemindahan posisi dikhawatirkan akan menimbulkan risiko pada lengan yang cedera," terangnya.
Mengetahui beberapa poin itu, karena itu petugas menyarankan untuk langsung membawa pasien ke UGD Rumah Sakit terdekat.
"Sebenarnya ada miskomunikasi di sini, terkait penggunaan ambulans. Tapi ini tentu akan jadi evaluasi ke depan. Karena bagaimana pun itu kondisi darurat, sehingga harusnya mendapatkan pelayanan yang tidak perlu prosedural," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Raline Shah Cek Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun di Puskesmas, Warganet Protes: Kok Beda?
-
Seorang Lansia Tewas Usai Tertabrak Truk saat Nyebrang di Jalan Ring Road Cengkareng
-
Gibran Blusukan ke Puskesmas, Postur Tubuh Saat Sapa Warga Jadi Sorotan
-
Intip Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis Pemerintah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan