SuaraJogja.id - Dokter sekaligus influencer, Richard Lee sempat gegerkan publik lantaran terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Namun, baru-baru ini, dokter spesialis kecantikan itu umumkan bahwa dirinya telah berhasil menangkan sidang dan dinyatakan tidak bersalah.
Hal itu terlihat dari unggahan sosial media TikTok pribadinya @DrRechardLeeMarsPhD, Rabu (16/11/2022) kemarin. Ia ditemani oleh istrinya tampak tengah bersua telepon bersama dengan ibunya. Dokter berusia 37 tahun itu lantas memberikan kabar bahagia itu kepada sang ibunda.
“Semua status tersangka, semuanya hilang semuanya, kebenaran di atas semuanya Ma, semuanya sudah hilang, dan Mama tahu nggak, polisi harus mengembalikan nama baik Richard, itu sudah disebutkan oleh hakim Ma,” ujar Dr Richard dengan bahagia menyampaikan hal itu.
Usai membagikan kabar baik tersebut, dr Richard juga mengunggah momen pencekalan dirinya tahun lalu. Di mana dirinya diseret paksa untuk ikut dengan pihak kepolisian. Namun, bagaimana sebenarnya awal mula kasus yang menjerat dr Richard Lee ini?
1. Bermula dari Kasus Pencemaran Nama Baik Januari 2021
Dugaan pelanggaran UU ITE bermula dari pelaporan Kartika Putri yang menyeret nama Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik. Sebenarnya perseteruan ini sudah berlangsung sejak Januari 2021 lalu.
Saat itu, Richard sebagai dokter spesialis kecantikan membahas salah satu produk krim wajah yang dinilai berbahaya. Hal itu dibagikan oleh Richard Lee melalui akun YouTube-nya.
2. Dr Richard Lee Menunjukkan Hasil Uji Laboratoriun Suatu Produk Krim Wajah
Dokter kelahiran Medan itu sebenarnya mengungkapkan hasil temuan dari uji laboratorium. Ia menyebut bahwa produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon yang berbahaya. Sementara itu, pada kesempatan tersebut, produk yang dimaksud itu pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Girang, Menang Praperadilan Lawan Kartika Putri
3. Kartika Putri Mensomasi Richard Lee
Melihat unggahan YouTube dr Richard Lee, Kartika Putri lantas memberikan somasi. Dokter 37 tahun itu pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, jika video yang dibuatnya menyinggung artis tersebut.
Namun, meski dirinya meminta maaf, akan tetapi ia tidak mengakui bahwa video yang dibuatnya itu salah. Sebab, menurutnya hal itu merupakan edukasi yang penting untuk masyarakat dalam menggunakan produk kecantikan. Kartika putri pun lantas melaporkannya pada pihak berwajib.
4. Sempat Diduga Hilangkan Alat Bukti di Akun Medsos
Beberapa bulan kemudian, di saat kasus tersebut sudah redup, perseteruan Richard dan Kartika itu kembali mencuat. Hal itu dikarenakan terdapat video penangkapan yang beredar luas di media sosial. Video tersebut kini kembali diunggah oleh Richard Lee.
Saat itu, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Richard Lee selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosialnya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus. Hal itu terjadi pada tanggal 6 Agustus 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja