Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 17 November 2022 | 13:11 WIB
Dokter Richard Lee saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang praperadilan dirinya di Jakarta, Rabu (16/11). [Suara.com/Oke Atmaja]

Usai dilakukan penyelidikan, penyidik mendapati beberapa bukti telah dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya. Hal itulah yang mendasari penyidik menangkap paksa Richard di kediamannya dan menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 8 Agustus 2021.

5. Dilepaskan Usai Dinilai Kooperatif dalam Proses Penangkapan

Tak lama usai penangkapan tersebut, dr Richard Lee kembali dilepaskan usai mendapatkan penangguhan penahanan yang merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 12 Agustus 2021. Hal itu dikarenakan Richard Lee dinilai telah kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan. 

Kontributor suarajogja: Dinna Lailiyah

Baca Juga: Dokter Richard Lee Girang, Menang Praperadilan Lawan Kartika Putri

Load More