Dokter Richard Lee saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang praperadilan dirinya di Jakarta, Rabu (16/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Usai dilakukan penyelidikan, penyidik mendapati beberapa bukti telah dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya. Hal itulah yang mendasari penyidik menangkap paksa Richard di kediamannya dan menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 8 Agustus 2021.
5. Dilepaskan Usai Dinilai Kooperatif dalam Proses Penangkapan
Tak lama usai penangkapan tersebut, dr Richard Lee kembali dilepaskan usai mendapatkan penangguhan penahanan yang merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 12 Agustus 2021. Hal itu dikarenakan Richard Lee dinilai telah kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan.
Kontributor suarajogja: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha