SuaraJogja.id - Beberapa hari yang lalu, Nikita Mirzani telah melakukan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Namun, sidang tersebut berlangsung dengan penuh polemik lantaran Nikita Mirzani menertawakan perkara yang didakwakan kepadanya.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh kuasa hukumnya, yakni Fahmi Bachmid. Pihaknya mengaku sangat terkejut dengan adanya angka kerugian senilai Rp17.500.000. Bahkan, Fahmi Bachmid pun sempat mempertanyakan hal itu di tengah persidangan.
"Tanya pada jaksa, bagaimana bisa menghitung kerugian Rp17.500.000, saya sendiri tanya, ini Rp17.500.000 apa Rp17miliar? Itu yang saya tanyakan tadi," ujar Fahmi Bachmid usai jalani sidang perdana, dikutip dari unggahan TikTok @mygigachannel, Kamis (17/11/2022).
Pasalnya, ia mengira bahwa jumlah yang dituliskan itu adalah kesalahan ketik. Sementara untuk dakwaan yang lain, menurutnya, sudah jelas Nikita tidak ada niat untuk melakukan upaya pencemaran nama baik.
"Jadi, pihak jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya membagikan, memposting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," ungkapnya.
"Diakui dalam dakwaan ini bahwa Niki hanya memosting tulisan untuk mengimbau ternyata ada kasus itu benar, artinya apa yang disampaikan oleh Niki dibenarkan oleh Jaksa, nah kalau semua dibenarkan sama jaksa, kenapa perkara ini harus disidangkan, apa yang dipaksakan ini perkara?" lanjutnya.
Sementara itu, Fahmi Bachmid pun mengaku akan membongkar mengenai pasal berlapis yang menjerat Nikita Mirzani yang dinilainya kesalahan jaksa dalam menyusun dakwaan.
"Saya sangat yakin dengan eksepsi saya, karena Jaksa aja mengakui bahwa apa yang dilakukan Niki itu tidak untuk pelapor, niki hanya memposting tulisan, Niki hanya menyatakan, mengimbau kepada polisi," lanjutnya.
Baca Juga: Harga Daster Hermes Berbahan Sutra Nikita Mirzani Bikin Publik Elus Dada, Seharga 2 Motor Baru
Kontributor Suarajogja.id: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!