SuaraJogja.id - Beberapa hari yang lalu, Nikita Mirzani telah melakukan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Namun, sidang tersebut berlangsung dengan penuh polemik lantaran Nikita Mirzani menertawakan perkara yang didakwakan kepadanya.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh kuasa hukumnya, yakni Fahmi Bachmid. Pihaknya mengaku sangat terkejut dengan adanya angka kerugian senilai Rp17.500.000. Bahkan, Fahmi Bachmid pun sempat mempertanyakan hal itu di tengah persidangan.
"Tanya pada jaksa, bagaimana bisa menghitung kerugian Rp17.500.000, saya sendiri tanya, ini Rp17.500.000 apa Rp17miliar? Itu yang saya tanyakan tadi," ujar Fahmi Bachmid usai jalani sidang perdana, dikutip dari unggahan TikTok @mygigachannel, Kamis (17/11/2022).
Pasalnya, ia mengira bahwa jumlah yang dituliskan itu adalah kesalahan ketik. Sementara untuk dakwaan yang lain, menurutnya, sudah jelas Nikita tidak ada niat untuk melakukan upaya pencemaran nama baik.
Baca Juga: Harga Daster Hermes Berbahan Sutra Nikita Mirzani Bikin Publik Elus Dada, Seharga 2 Motor Baru
"Jadi, pihak jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya membagikan, memposting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," ungkapnya.
"Diakui dalam dakwaan ini bahwa Niki hanya memosting tulisan untuk mengimbau ternyata ada kasus itu benar, artinya apa yang disampaikan oleh Niki dibenarkan oleh Jaksa, nah kalau semua dibenarkan sama jaksa, kenapa perkara ini harus disidangkan, apa yang dipaksakan ini perkara?" lanjutnya.
Sementara itu, Fahmi Bachmid pun mengaku akan membongkar mengenai pasal berlapis yang menjerat Nikita Mirzani yang dinilainya kesalahan jaksa dalam menyusun dakwaan.
"Saya sangat yakin dengan eksepsi saya, karena Jaksa aja mengakui bahwa apa yang dilakukan Niki itu tidak untuk pelapor, niki hanya memposting tulisan, Niki hanya menyatakan, mengimbau kepada polisi," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Pasangan Rutin Skrining untuk Cegah Penyakit Kelamin, Emang Apa Aja Tesnya?
Kontributor Suarajogja.id: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
Terkini
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar
-
85 Persen Ludes Terbakar, PT MTG Targetkan Mulai Operasi Lagi Tahun 2026
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen Sosial dan Lingkungan Bagi Masyarakat Yogyakarta: Road to MJM 2025