SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo melantik Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/11/2022). Pelantikan tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Dian Kus Pratiwi menilai, terdapat rentetan proses inkonstitusional dalam pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK oleh Presiden, karena cacat dari segi proses usulan oleh DPR.
"Proses pengusulan Guntur Hamzah dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan internal DPR," ucapnya, Rabu siang.
Atas situasi ini, Dian menyatakan maka hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 20 ayat (2) UU MK. Di dalam UU itu diamanatkan, proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Selain itu perlu diketahui, bahwa sebelumnya, proses pengusulan Guntur Hamzah oleh DPR didahului dengan pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi.
"Hal tersebut juga telah melanggar Pasal 23 ayat 4 UU MK, yang menyatakan bahwa pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas permintaan dari Ketua MK," tambahnya.
DPR, menurut PSHK UII, tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim MK.
Tindakan pelampauan kewenangan oleh DPR dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman.
PSHK UII menekankan kembali bahwa ini jelas-jelas melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa MK bersifat merdeka dan independen. Sehingga, MK tidak ada hubungan dan bukan merupakan bagian dari DPR.
Baca Juga: Guntur Hamzah Pengganti Hakim MK Aswanto Ucapkan Sumpah di Depan Presiden Jokowi
Dian menjelaskan, apabila proses pemberhentian dan pengusulan yang berakhir pada pelantikan hakim konstitusi yang inkonstitusional tersebut diteruskan, maka dapat menjadi preseden yang buruk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Termasuk juga secara umum dalam penyelenggaraan praktik ketatanegaraan.
"Sehingga terjadi pembangkangan terhadap amanat reformasi. Dari yang seharusnya menyelenggarakan rule of law, bergeser menjadi rule by man or politics," sebut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII ini.
Dian menyatakan, lewat beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan agar Presiden segera menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi.
"Karena prosesnya yang inkonstitusional," tegas Dian.
Rekomendasi berikutnya, masing-masing lembaga pengusul Hakim Konstitusi yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung perlu merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU MK.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara