SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo melantik Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/11/2022). Pelantikan tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Dian Kus Pratiwi menilai, terdapat rentetan proses inkonstitusional dalam pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK oleh Presiden, karena cacat dari segi proses usulan oleh DPR.
"Proses pengusulan Guntur Hamzah dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan internal DPR," ucapnya, Rabu siang.
Atas situasi ini, Dian menyatakan maka hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 20 ayat (2) UU MK. Di dalam UU itu diamanatkan, proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Selain itu perlu diketahui, bahwa sebelumnya, proses pengusulan Guntur Hamzah oleh DPR didahului dengan pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi.
"Hal tersebut juga telah melanggar Pasal 23 ayat 4 UU MK, yang menyatakan bahwa pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas permintaan dari Ketua MK," tambahnya.
DPR, menurut PSHK UII, tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim MK.
Tindakan pelampauan kewenangan oleh DPR dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman.
PSHK UII menekankan kembali bahwa ini jelas-jelas melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa MK bersifat merdeka dan independen. Sehingga, MK tidak ada hubungan dan bukan merupakan bagian dari DPR.
Baca Juga: Guntur Hamzah Pengganti Hakim MK Aswanto Ucapkan Sumpah di Depan Presiden Jokowi
Dian menjelaskan, apabila proses pemberhentian dan pengusulan yang berakhir pada pelantikan hakim konstitusi yang inkonstitusional tersebut diteruskan, maka dapat menjadi preseden yang buruk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Termasuk juga secara umum dalam penyelenggaraan praktik ketatanegaraan.
"Sehingga terjadi pembangkangan terhadap amanat reformasi. Dari yang seharusnya menyelenggarakan rule of law, bergeser menjadi rule by man or politics," sebut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII ini.
Dian menyatakan, lewat beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan agar Presiden segera menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi.
"Karena prosesnya yang inkonstitusional," tegas Dian.
Rekomendasi berikutnya, masing-masing lembaga pengusul Hakim Konstitusi yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung perlu merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU MK.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?