SuaraJogja.id - Polisi mengungkap motif pelaku dalam kasus pembunuhan di sebuah tempat parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 22.30 WIB kemarin. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan keji itu dilakukan akibat adanya masalah hutang piutang.
"Adapun dugaan motif sementara, nanti kita akan dalami kembali, yaitu ingin menghilangkan hutang piutang," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
Korban sendiri seorang pria berinisial MO (74) warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta. Sedangkan salah satu tersangka pembunuhan sendiri diketahui merupakan cucu dari korban berinisal RO (19) dan satu orang rekannya GK (18).
Utang piutang itu, dikatakan Idham, terjadi antara korban MO dengan salah satu rekan dari pelaku RO. Lebih lanjut utang itu digunakan untuk sebuah bisnis online mencapai senilai Rp80 juta.
"Sudah sekian lama, beberapa waktu tidak dikembalikan, dan hasil dari bisnis itu tidak ada menghasilkan. Sehingga (pelaku) merasa untuk menghilangkan utang itu (dengan membunuh). Itu yang baru kita sampaikan dugaan sementara ya masalah utang piutang," tuturnya.
Saat ini dua orang pelaku tersebut sudah diamankan oleh kepolisian Polresta Yogyakarta. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih jauh.
Tersangka RO sendiri juga telah mengakui perbuatan kejinya tersebut dihadapan polisi. Kendati demikian, polisi masih akan mendalami dugaan motif lain dalam kasus ini.
"Saat ini kita sudah melakukan penahanan kepada kedua tersangka dan akan kita lakukan pendalaman-pendalaman lainnya. Apakah ada motif-motif lainnya," tandasnya.
Kronologis pengungkapan peristiwa ini sendiri dilakukan polisi setelah mendapat laporan kejadian pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB kemarin.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Belum Terungkap, Kompolnas Lakukan Supervisi
Peristiwa ini laporkan oleh perempuan berinisial YR (78) setelah mendapati korban laki-laki berinisial MO (74) warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta yang meninggal dunia dan didapati menderita sejumlah luka. Sementara terlapor sendiri adalah seorang laki-laki berinisial RO (19)
Kejadian keji ini diawali dari korban yang diketahui pada hari tanggal dan jam tersebut memang pergi dengan terlapor ke sebuah pusat perbelanjaan. Setelah itu terlapor kembali ke rumah dan ditanya oleh pelapor tentang keberadaan korban.
Terlapor menjawab kalau korban masih berada di mobil. Setelah itu pelapor langsung mengecek ke mobil dan korban dalam keadaan tidak bergerak.
Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih untuk pemeriksaan. Saat itu oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia dan dokter mengatakan kalau kematian korban tidak wajar karena terdapat luka dibagian kepala, muka dan leher.
"Awalnya ada seorang lelaki inisial MO ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja," kata Idham.
Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pertama ada di parkiran sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru dan kedua di mobil itu sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred Media, Perkuat Kolaborasi Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta