SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan di Holywings, Jalan Magelang yang terjadi pada 4 Juni 2022 lalu nampaknya masih berlanjut hingga saat ini. Bryan Yoga Kusuma yang menjadi korban dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan adanya penetapan tersangka itu, kuasa hukum Bryan pun akhirnya mengajukan gugatan pra peradilan. Sebab penetapan tersangka tersebut dinilai janggal karena Bryan merupakan korban pengeroyokan dua perwira kepolisian di Holywings.
"Atas keberatan itu tanggal 31 Oktober 2022 kami ajukan pra peradilan di PN Sleman," kata salah satu tim penasihat hukum Bryan, Duke Arie Widagdo di Yogyakarta, Kamis (01/12/2022).
Menurut Duke, pasca pengajuan pra peradilan yang diterima PN Sleman, sidang mulai dilakukan pada Senin 28 November 2022 lalu. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan permohonan.
Sidang dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022. Sidang ini mendengarkan jawaban dari termohon yakni tim penyidik Polda DIY.
"Kemudian tadi [kamis 01 desember 2022] mulai jam 10 kami menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan pendapat masalah penetapan tersangka atau klien kami. Tadi sidang pembacaan ahli," jelasnya.
Duke menambahkan, berdasarkan pemaparan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang terdapat beberapa kejanggalan. Diantaranya tidak dilakukannya pemanggilan kepada Bryan dalam tahap penyidikan hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditetapkan tersangka pun, Bryan sudah dalam penanganan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dia sudah dijamin perlindungan LPSK, tinggal berkoordinasi saja di mana Brian. Klien kami tertekan secara psikis dan fisik. Ada fragmen rusuk yang mengalami masalah akibat peristiwa [penganiayaan] kemarin, sempat dirawat di RS Abdi Waluyo. Saat ini kami fokus pada penetapan tersangka dahulu apakah sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah kita akan lanjut ke Propam," paparnya.
Sementara Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengungkapkan pihaknya mengamati perkembangan kasus tersebut, termasuk sidang pra peradilan.
Baca Juga: Diduga Kalah Judi! Sekelompok Orang Aniaya Anjing Do Hingga Tewas
“Kita ikuti bagaimana sidang pra peradilannya, karena saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim pra peradilan memutuskan, kita tunggu," paparnya.
Sebagai informasi, kasus perkelahian Holywings terjadi 4 Juni 2022 antara Brian Yoga dengan salah satu pengunjung lain yakni Carmel. Kedua belah pihak melaporkan perkelahian tersebut ke polisi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
MBG Sleman Kembali Makan Korban: Ratusan Siswa Keracunan, Bupati Desak Tindakan Tegas
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun
-
Selamat Tinggal Kumuh? Yogyakarta Benahi Jalan Tentara Pelajar Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi