Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:32 WIB
Tim penasihat hukum Bryan Yoga Kusuma, menunjukkan surat dari LPSK di Yogyakarta, Kamis (01/12/2022). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kasus penganiayaan di Holywings, Jalan Magelang yang terjadi pada 4 Juni 2022 lalu nampaknya masih berlanjut hingga saat ini. Bryan Yoga Kusuma yang menjadi korban dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan adanya penetapan tersangka itu, kuasa hukum Bryan pun akhirnya mengajukan gugatan pra peradilan. Sebab penetapan tersangka tersebut dinilai janggal karena Bryan merupakan korban pengeroyokan dua perwira kepolisian di Holywings.

"Atas keberatan itu tanggal 31 Oktober 2022 kami ajukan pra peradilan di PN Sleman," kata salah satu tim penasihat hukum Bryan, Duke Arie Widagdo di Yogyakarta, Kamis (01/12/2022).

Menurut Duke, pasca pengajuan pra peradilan yang diterima PN Sleman, sidang mulai dilakukan pada Senin 28 November 2022 lalu. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan permohonan.

Baca Juga: Diduga Kalah Judi! Sekelompok Orang Aniaya Anjing Do Hingga Tewas

Sidang dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022. Sidang ini mendengarkan jawaban dari termohon yakni tim penyidik Polda DIY.

"Kemudian tadi [kamis 01 desember 2022] mulai jam 10 kami menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan pendapat masalah penetapan tersangka atau klien kami. Tadi sidang pembacaan ahli," jelasnya.

Duke menambahkan, berdasarkan pemaparan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang terdapat beberapa kejanggalan. Diantaranya tidak dilakukannya pemanggilan kepada Bryan dalam tahap penyidikan hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditetapkan tersangka pun, Bryan sudah dalam penanganan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dia sudah dijamin perlindungan LPSK, tinggal berkoordinasi saja di mana Brian. Klien kami tertekan secara psikis dan fisik. Ada fragmen rusuk yang mengalami masalah akibat peristiwa [penganiayaan] kemarin, sempat dirawat di RS Abdi Waluyo. Saat ini kami fokus pada penetapan tersangka dahulu apakah sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah kita akan lanjut ke Propam," paparnya.

Sementara Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengungkapkan pihaknya mengamati perkembangan kasus tersebut, termasuk sidang pra peradilan.

Baca Juga: Lagi Asyik Tidur, Seorang Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Rengasdengklok Karawang Ditangkap Polisi

“Kita ikuti bagaimana sidang pra peradilannya, karena saat ini kan sudah berjalan ya. Nanti bagaimana hakim pra peradilan memutuskan, kita tunggu," paparnya.

Sebagai informasi, kasus perkelahian Holywings terjadi 4 Juni 2022 antara Brian Yoga dengan salah satu pengunjung lain yakni Carmel. Kedua belah pihak melaporkan perkelahian tersebut ke polisi. 

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More