SuaraJogja.id - Pemerintah tampaknya serius mematikan siaran TV analog di seluruh Indonesia. Di daerah Yogyakarta siaran tersebut resmi dimatikan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan sebanyak 25 kota dan kabupaten sudah secara resmi melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 3 Desember 2022.
Sebanyak 25 kota dan kabupaten tersebut berasal dari empat wilayah layanan siaran yakni Kepulauan Riau-1, Jawa Barat-1, Jawa Tengah-1, dan DI Yogyakarta.
"Laporan dari penyelenggara TV, KPID, Balai Monitoring dan komunitas TV digital menyampaikan bahwa TV-TV telah melaksanakan penghentian siaran analog dan berpindah ke siaran ke TV digital pukul 24.00 tadi malam," kata Direktur Penyiaran Kemenkomingo Geryantika Kurnia dikutip dari ANTARA Sabtu (3/12/2022).
Adapun 25 kota dan kabupaten yang sudah resmi bersiaran TV digital sepenuhnya ialah dari wilayah siaran Kepulauan Riau -1 yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Lalu ada wilayah siaran Jawa Barat-1 terdiri dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Sementara wilayah siaran Jawa Tengah-1 terdiri dari Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kota Semarang.
Serta wilayah siarah DI Yogyakarta yang melingkupi Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta.
"Kementerian Kominfo kembali mengimbau kepada masyarakat yang sehari-harinya menggunakan televisi analog dianjurkan untuk dapat mempersiapkan perangkat televisi di rumah untuk menangkap siaran digital," kata Gery.
Baca Juga: Siaran TV Digital di Yogyakarta Digelar Sabtu Dini Hari
Bagi masyarakat yang TV-nya belum bisa menerima siaran TV digital, maka bisa menambahkan perangkat konverter siaran berupa Set-Top-Box (STB).
Perangkat tersebut memampukan TV menangkap siaran TV digital dari sinyal yang diterima oleh Antena UHF yang juga sebelumnya digunakan untuk siaran TV analog.
Pembelian STB bisa dilakukan baik secara daring di platform e-commerce Tanah Air maupun secara langsung di toko-toko elektronik.
Untuk pembelian STB tersebut, Gery menyarankan agar masyarakat bisa membeli produk yang telah mengantongi sertifikasi dari Kemenkominfo agar mendapatkan garansi serta kualitas terbaik.
Penambahan lokasi ASO di wilayah siaran lainnya tak lepas dari pelaksanaan ASO di wilayah Jabodetabek.
Dalam laporan Nielsen Audience Measurement tercatat sejak dilakukan ASO pada 2 November 2022 tingkat kepemirsaan siaran televisi digital di Jabodetabek telah berangsur pulih sampai 70 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Lorong Sempit Jadi Ladang Rezeki: Kisah Emak-Emak Rejosari Ubah Kampung Jadi Produktif di Jogja
-
Kondisi Lapangan Palu Bikin Pemain PSS Sleman 'Sesak Napas'? Ini Kata Pelatih
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Jitu Klaim DANA Kaget & Ciri-Ciri Tautan Palsu
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan
-
PSS Sleman Menggila, Modal Penting Raih Mimpi Promosi ke Super League