SuaraJogja.id - Tren pinjaman online (pinjol) yang macet hingga saat ini cukup besar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, dari total transaksi atau pencairan pinjaman online sekitar Rp 250 Triliun, sekitar Rp 5 Triliun diantaranya mengalami kemacetan.
"Memang sekitar Rp 5 triliun atau 3 persen dari sisi angka tahun 2022 ini," ungkap Sekretaris Jenderal (sekjen) AFPI, Sunu Widyatmoko dalam Indonesia Fintech Summit di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).
Menurut Sunu, Non Perfoming Loan (NPL) atau pinjaman perbankan dengan kondisi debitur gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal selama 90 hari. Namun akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan serta kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu membuat sejumlah debitur tidak bisa membayar pinjaman tepat waktu.
Karenanya perbankan pun memberikan relaksassi kepada debitur untuk memperpajang pembayara. Persoalan ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kredit macet.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado Ancam Sebar Foto hingga Teror Keluarga Korban
"[Misal] ada pinjaman ke warung, warung macet akibat pandemi 90 hari belum buka, maka ada relaksasi nih. Untuk relaksasi kan butuh persetujuan lender (pemberi pinjaman), kalau lender tidak mau memberikan relaksasi kan otomatis dianggap kredit macet. Jadi bukan hanya dilihat dari sisi borower (peminjam-red) tapi juga lender. Apalagi kalau lendernya lebih dari satu pihak," ungkapnya.
Kredit macet, lanjut Sunu juga bisa disebabkan peminjam sulit untuk diminta membayar pinjaman. Padahal penagihan pinjaman tidak bisa dilakukan dengan kekerasan, termasuk verbal.
Karenanya dengan adanya integrasi di dunia perbankan antara Bank Indonesia, Orientasi Jasa Keuangan (OJK) serta pelaku usaha di bidang teknologi keuangan atau fintech maka para peminjam yang mangkir memenuhi kewajiban pembayarannya bisa diawasi. Sebab mereka tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Mereka yang [yang mengakibatkan kredit macet pinjaman] tidak akan ada akses lagi [untuk dapat pinjaman lagi]," ungkapnya.
Sementara Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani mengungkapkan reformasi dalam sektor keuangan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan perlu disambut baik. Aturan perundang-udangan tersebut saat ini telah ditandantangi pemerintah bersama Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terbang ke Manado Gerebek Kantor Pinjol Ilegal
"Dengan adanya ruu ppsk maka kedudukan hukum [untuk fintech menjadi lebih jelas," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
5 Modus Pinjol Jerat Korban saat Lebaran
-
Tips Hindari Utang Paylater dan Judi Online, Uang THR Aman Hati Tenang!
-
Jelang Lebaran, 508 Pinjol Ilegal Telah Diblokir
-
OJK: Modus Pelecehan Seksual Digunakan Pinjol untuk Dapatkan Bunga Rendah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan