SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait dengan gerakan zero sampah anorganik. SE tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menerangkan aturan tentang sampah anorganik itu tertuang dalam SE Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022. Menurutnya gerakan ini sangat penting dilakukan untuk membantu mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini menjadi tumpuan di Yogyakarta.
"SE ini memberikan tekanan pada kita semua bahwa gerakan zero sampah anorganik merupakan bagian gerakan kita bersama seluruh pihak. Baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung," kata Aman, Minggu (18/12/2022).
Diterangkan Aman, SE tentang gerakan zero sampah anorganik itu didasari pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang juga mengatur tentang pengelolaan sampah. Lalu kemudian telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: 7 Ide Merayakan Tahun Baru di Jogja, Bisa Seru-seruan Bareng Bestie
Di sana diatur bahwa semua pihak dalam hal pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah. Terlebih sampah yang dihasilkan dari aktivitasnya sehari-hari.
Aman menuturkan bahwa dalam SE Wali Kota yang telah diterbitkan 12 Desember 2022 lalu itu, masyarakat wajib memperhatikan berbagai penanganan sampah di Kota Jogja. Mulai dari pemilahan, pengumpulan hingga penyaluran.
"Rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah," ujarnya.
Tidak hanya sampah anorganik saja, kata Aman, dalam aturan itu tertulis bahwa depo sampah atau tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sedangkan sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah atau tempat pembuangan sampah sementara.
Pihaknya memberikan waktu untuk langkah-langkah penyempurnaan penerapan aturan itu pada tiga bulan pertama mulai Januari, Februari hingga Maret. Didukung dengan pembentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik.
Baca Juga: Minggu Pagi, Jogja Menari Edisi II Bakal Libatkan 5000 Peserta di Candi Prambanan
"Sejak Januari gerakan zero sampah anorganik ini menjadi hal yang harus dilakukan tanpa terkecuali. Begitu nanti bulan April, penegakan aturan sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2022 akan dilakukan tindakan penegakan. Jika ternyata masih ada pihak yang tidak mengikuti sesuai surat edaran, di mana surat edaran mendasari pada perda, maka operasi penegakan akan kita mulai," tegasnya.
Berita Terkait
-
Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan