SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait dengan gerakan zero sampah anorganik. SE tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menerangkan aturan tentang sampah anorganik itu tertuang dalam SE Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022. Menurutnya gerakan ini sangat penting dilakukan untuk membantu mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini menjadi tumpuan di Yogyakarta.
"SE ini memberikan tekanan pada kita semua bahwa gerakan zero sampah anorganik merupakan bagian gerakan kita bersama seluruh pihak. Baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung," kata Aman, Minggu (18/12/2022).
Diterangkan Aman, SE tentang gerakan zero sampah anorganik itu didasari pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang juga mengatur tentang pengelolaan sampah. Lalu kemudian telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.
Di sana diatur bahwa semua pihak dalam hal pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah. Terlebih sampah yang dihasilkan dari aktivitasnya sehari-hari.
Aman menuturkan bahwa dalam SE Wali Kota yang telah diterbitkan 12 Desember 2022 lalu itu, masyarakat wajib memperhatikan berbagai penanganan sampah di Kota Jogja. Mulai dari pemilahan, pengumpulan hingga penyaluran.
"Rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah," ujarnya.
Tidak hanya sampah anorganik saja, kata Aman, dalam aturan itu tertulis bahwa depo sampah atau tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sedangkan sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah atau tempat pembuangan sampah sementara.
Pihaknya memberikan waktu untuk langkah-langkah penyempurnaan penerapan aturan itu pada tiga bulan pertama mulai Januari, Februari hingga Maret. Didukung dengan pembentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik.
Baca Juga: 7 Ide Merayakan Tahun Baru di Jogja, Bisa Seru-seruan Bareng Bestie
"Sejak Januari gerakan zero sampah anorganik ini menjadi hal yang harus dilakukan tanpa terkecuali. Begitu nanti bulan April, penegakan aturan sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2022 akan dilakukan tindakan penegakan. Jika ternyata masih ada pihak yang tidak mengikuti sesuai surat edaran, di mana surat edaran mendasari pada perda, maka operasi penegakan akan kita mulai," tegasnya.
Berita Terkait
-
CCEP Indonesia Gelar Lomba Tata Kelola Pendataan dan Administrasi Bank Sampah
-
Yogyakarta Bentuk Satgas Awasi Gerakan Nol Sampah Anorganik, DLH Remajakan Armada Truk
-
Penampakan Tumpukan Sampah di Desa Pantai Sederhana Muaragembong Bekasi, Banyak Ikan Mati
-
Viral, Superhero Ultraman Bersihkan Pantai Kuta Bali dari Sampah Kiriman
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin