Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 18 Desember 2022 | 16:23 WIB
Tumpukan sampah di sejumlah TPS dan depo yang ada di Kota Yogyakarta, Jumat (28/10/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait dengan gerakan zero sampah anorganik. SE tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menerangkan aturan tentang sampah anorganik itu tertuang dalam SE Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022. Menurutnya gerakan ini sangat penting dilakukan untuk membantu mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini menjadi tumpuan di Yogyakarta. 

"SE ini memberikan tekanan pada kita semua bahwa gerakan zero sampah anorganik merupakan bagian gerakan kita bersama seluruh pihak. Baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung," kata Aman, Minggu (18/12/2022).

Diterangkan Aman, SE tentang gerakan zero sampah anorganik itu didasari pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang juga mengatur tentang pengelolaan sampah. Lalu kemudian telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: 7 Ide Merayakan Tahun Baru di Jogja, Bisa Seru-seruan Bareng Bestie

Di sana diatur bahwa semua pihak dalam hal pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah. Terlebih sampah yang dihasilkan dari aktivitasnya sehari-hari.

Aman menuturkan bahwa dalam SE Wali Kota yang telah diterbitkan 12 Desember 2022 lalu itu, masyarakat wajib memperhatikan berbagai penanganan sampah di Kota Jogja. Mulai dari pemilahan, pengumpulan hingga penyaluran.

"Rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah," ujarnya.

Tidak hanya sampah anorganik saja, kata Aman, dalam aturan itu tertulis bahwa depo sampah atau tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sedangkan sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah atau tempat pembuangan sampah sementara. 

Pihaknya memberikan waktu untuk langkah-langkah penyempurnaan penerapan aturan itu pada tiga bulan pertama mulai Januari, Februari hingga Maret. Didukung dengan pembentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik.

Baca Juga: Minggu Pagi, Jogja Menari Edisi II Bakal Libatkan 5000 Peserta di Candi Prambanan

"Sejak Januari gerakan zero sampah anorganik ini menjadi hal yang harus dilakukan tanpa terkecuali. Begitu nanti bulan April, penegakan aturan sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2022 akan dilakukan tindakan penegakan. Jika ternyata masih ada pihak yang tidak mengikuti sesuai surat edaran, di mana surat edaran mendasari pada perda, maka operasi penegakan akan kita mulai," tegasnya.

Load More