SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait dengan gerakan zero sampah anorganik. SE tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menerangkan aturan tentang sampah anorganik itu tertuang dalam SE Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022. Menurutnya gerakan ini sangat penting dilakukan untuk membantu mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini menjadi tumpuan di Yogyakarta.
"SE ini memberikan tekanan pada kita semua bahwa gerakan zero sampah anorganik merupakan bagian gerakan kita bersama seluruh pihak. Baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung," kata Aman, Minggu (18/12/2022).
Diterangkan Aman, SE tentang gerakan zero sampah anorganik itu didasari pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang juga mengatur tentang pengelolaan sampah. Lalu kemudian telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: 7 Ide Merayakan Tahun Baru di Jogja, Bisa Seru-seruan Bareng Bestie
Di sana diatur bahwa semua pihak dalam hal pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah. Terlebih sampah yang dihasilkan dari aktivitasnya sehari-hari.
Aman menuturkan bahwa dalam SE Wali Kota yang telah diterbitkan 12 Desember 2022 lalu itu, masyarakat wajib memperhatikan berbagai penanganan sampah di Kota Jogja. Mulai dari pemilahan, pengumpulan hingga penyaluran.
"Rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah," ujarnya.
Tidak hanya sampah anorganik saja, kata Aman, dalam aturan itu tertulis bahwa depo sampah atau tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sedangkan sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah atau tempat pembuangan sampah sementara.
Pihaknya memberikan waktu untuk langkah-langkah penyempurnaan penerapan aturan itu pada tiga bulan pertama mulai Januari, Februari hingga Maret. Didukung dengan pembentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik.
Baca Juga: Minggu Pagi, Jogja Menari Edisi II Bakal Libatkan 5000 Peserta di Candi Prambanan
"Sejak Januari gerakan zero sampah anorganik ini menjadi hal yang harus dilakukan tanpa terkecuali. Begitu nanti bulan April, penegakan aturan sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2022 akan dilakukan tindakan penegakan. Jika ternyata masih ada pihak yang tidak mengikuti sesuai surat edaran, di mana surat edaran mendasari pada perda, maka operasi penegakan akan kita mulai," tegasnya.
Berita Terkait
-
CCEP Indonesia Gelar Lomba Tata Kelola Pendataan dan Administrasi Bank Sampah
-
Yogyakarta Bentuk Satgas Awasi Gerakan Nol Sampah Anorganik, DLH Remajakan Armada Truk
-
Penampakan Tumpukan Sampah di Desa Pantai Sederhana Muaragembong Bekasi, Banyak Ikan Mati
-
Viral, Superhero Ultraman Bersihkan Pantai Kuta Bali dari Sampah Kiriman
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK