SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mengungkap hasil laporan pemantauan tren vonis terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Hasilnya, vonis ringan masih mendominasi hukuman para terdakwa kasus korupsi tersebut.
"Rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 bervariasi yakni dari vonis penjara 1 tahun hingga 16 tahun," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Disampaikan Kamba, kendati demikian vonis korupsi sendiri mengalami tren kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Walaupun vonis yang ringan itu dinilai tak cukup memberi efek jera kepada para pelaku.
Di sisi lain, pihaknya mengapreasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Mengingat hampir semua perkara korupsi dinyatakan terbukti bersalah di tingkat pertama.
"Namun ada satu perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta divonis bebas, yakni terdakwa Mukti Ali Santoso dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja," ungkapnya.
Dari pemantauan yang telah dilakukan, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Mulai dari pengelola lapak atau kios PKL, penyedia barang dan jasa, mantan direktur RSUD, pegawai bank BUMD, wiraswasta, oknum carik, mantan lurah, bendahara pembantu kelurahan, hingga karyawan swasta.
Kamba menuturkan sejumlah vonis korupsi tak sedikit yang bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara.
"Sejumlah putusan perkara korupsi yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara terbilang cukup besar, akan tetapi hanya di vonis ringan," terangnya.
Dalam hal itu, JCW mengambil contoh tentang perkara kasus korupsi tanah kas desa di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Perkara dengan terdakwa Wahyu Widada selaku Lurah Srigading itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.338.500 tapi hanya divonis penjara 1 tahun penjara.
Baca Juga: Serunya Wisata Pendidikan di Museum Cokelat Monggo Jogja sambil Kulineran
Dari catatan JCW setidaknya terdapat 16 vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 kemarin. Di antaranya ada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono sebagai pemberi suap dalam kasus pengurusan perizinan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Selain Oon, ada pula Dandan sebagai terdakwa lain dalam kasus yang turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersebut.
Oon Nusihono sendiri divonis 3 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Sementara Dandan Jaya Kartika divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif