SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mengungkap hasil laporan pemantauan tren vonis terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Hasilnya, vonis ringan masih mendominasi hukuman para terdakwa kasus korupsi tersebut.
"Rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 bervariasi yakni dari vonis penjara 1 tahun hingga 16 tahun," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Disampaikan Kamba, kendati demikian vonis korupsi sendiri mengalami tren kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Walaupun vonis yang ringan itu dinilai tak cukup memberi efek jera kepada para pelaku.
Di sisi lain, pihaknya mengapreasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Mengingat hampir semua perkara korupsi dinyatakan terbukti bersalah di tingkat pertama.
"Namun ada satu perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta divonis bebas, yakni terdakwa Mukti Ali Santoso dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja," ungkapnya.
Dari pemantauan yang telah dilakukan, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Mulai dari pengelola lapak atau kios PKL, penyedia barang dan jasa, mantan direktur RSUD, pegawai bank BUMD, wiraswasta, oknum carik, mantan lurah, bendahara pembantu kelurahan, hingga karyawan swasta.
Kamba menuturkan sejumlah vonis korupsi tak sedikit yang bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara.
"Sejumlah putusan perkara korupsi yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara terbilang cukup besar, akan tetapi hanya di vonis ringan," terangnya.
Dalam hal itu, JCW mengambil contoh tentang perkara kasus korupsi tanah kas desa di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Perkara dengan terdakwa Wahyu Widada selaku Lurah Srigading itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.338.500 tapi hanya divonis penjara 1 tahun penjara.
Baca Juga: Serunya Wisata Pendidikan di Museum Cokelat Monggo Jogja sambil Kulineran
Dari catatan JCW setidaknya terdapat 16 vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 kemarin. Di antaranya ada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono sebagai pemberi suap dalam kasus pengurusan perizinan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Selain Oon, ada pula Dandan sebagai terdakwa lain dalam kasus yang turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersebut.
Oon Nusihono sendiri divonis 3 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Sementara Dandan Jaya Kartika divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan