SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mengungkap hasil laporan pemantauan tren vonis terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Hasilnya, vonis ringan masih mendominasi hukuman para terdakwa kasus korupsi tersebut.
"Rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 bervariasi yakni dari vonis penjara 1 tahun hingga 16 tahun," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Disampaikan Kamba, kendati demikian vonis korupsi sendiri mengalami tren kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Walaupun vonis yang ringan itu dinilai tak cukup memberi efek jera kepada para pelaku.
Di sisi lain, pihaknya mengapreasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Mengingat hampir semua perkara korupsi dinyatakan terbukti bersalah di tingkat pertama.
Baca Juga: Serunya Wisata Pendidikan di Museum Cokelat Monggo Jogja sambil Kulineran
"Namun ada satu perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta divonis bebas, yakni terdakwa Mukti Ali Santoso dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja," ungkapnya.
Dari pemantauan yang telah dilakukan, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Mulai dari pengelola lapak atau kios PKL, penyedia barang dan jasa, mantan direktur RSUD, pegawai bank BUMD, wiraswasta, oknum carik, mantan lurah, bendahara pembantu kelurahan, hingga karyawan swasta.
Kamba menuturkan sejumlah vonis korupsi tak sedikit yang bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara.
"Sejumlah putusan perkara korupsi yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara terbilang cukup besar, akan tetapi hanya di vonis ringan," terangnya.
Dalam hal itu, JCW mengambil contoh tentang perkara kasus korupsi tanah kas desa di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Perkara dengan terdakwa Wahyu Widada selaku Lurah Srigading itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.338.500 tapi hanya divonis penjara 1 tahun penjara.
Baca Juga: 4 Wisata Ekstrem di Gunung Kidul Jogja, Berani Coba?
Dari catatan JCW setidaknya terdapat 16 vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 kemarin. Di antaranya ada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono sebagai pemberi suap dalam kasus pengurusan perizinan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Selain Oon, ada pula Dandan sebagai terdakwa lain dalam kasus yang turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersebut.
Oon Nusihono sendiri divonis 3 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Sementara Dandan Jaya Kartika divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti LBH Jakarta, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali