SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mengungkap hasil laporan pemantauan tren vonis terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Hasilnya, vonis ringan masih mendominasi hukuman para terdakwa kasus korupsi tersebut.
"Rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 bervariasi yakni dari vonis penjara 1 tahun hingga 16 tahun," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Disampaikan Kamba, kendati demikian vonis korupsi sendiri mengalami tren kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Walaupun vonis yang ringan itu dinilai tak cukup memberi efek jera kepada para pelaku.
Di sisi lain, pihaknya mengapreasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Mengingat hampir semua perkara korupsi dinyatakan terbukti bersalah di tingkat pertama.
"Namun ada satu perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta divonis bebas, yakni terdakwa Mukti Ali Santoso dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja," ungkapnya.
Dari pemantauan yang telah dilakukan, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Mulai dari pengelola lapak atau kios PKL, penyedia barang dan jasa, mantan direktur RSUD, pegawai bank BUMD, wiraswasta, oknum carik, mantan lurah, bendahara pembantu kelurahan, hingga karyawan swasta.
Kamba menuturkan sejumlah vonis korupsi tak sedikit yang bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara.
"Sejumlah putusan perkara korupsi yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara terbilang cukup besar, akan tetapi hanya di vonis ringan," terangnya.
Dalam hal itu, JCW mengambil contoh tentang perkara kasus korupsi tanah kas desa di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Perkara dengan terdakwa Wahyu Widada selaku Lurah Srigading itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.338.500 tapi hanya divonis penjara 1 tahun penjara.
Baca Juga: Serunya Wisata Pendidikan di Museum Cokelat Monggo Jogja sambil Kulineran
Dari catatan JCW setidaknya terdapat 16 vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 kemarin. Di antaranya ada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono sebagai pemberi suap dalam kasus pengurusan perizinan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Selain Oon, ada pula Dandan sebagai terdakwa lain dalam kasus yang turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersebut.
Oon Nusihono sendiri divonis 3 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Sementara Dandan Jaya Kartika divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal