Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 11 Januari 2023 | 11:08 WIB
Dua tersangka perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Yogyakarta (Bosa) ditangkap di Mapolda DIY, Selasa (10/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Tiga orang harus harus berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam perusakan di SMA Bopkri 1 Yogyakarta atau SMA Bosa beberapa waktu lalu. Selain perusakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga ditangkap akibat melakukan pengeroyokan kepada dua satpam sekolah tersebut.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan peristiwa itu terjadi pada 24 Desember 2022 pukul 05.00 WIB kemarin. Kasus ini berawal dari salah paham antara satu pelaku dengan orang yang mengaku bersekolah di Bosa.


Ketiga tersangka itu adalah JB (23) asal Bantul, AI (20) asal Bantul, JF (16) asal Kota Yogyakarta. Kronologis awal dimulai ketika JB yang sendirian hendak mencari makan dengan menggunakan kendaraan roda dua subuh itu.


Kemudian dari perjalanannya JB tertabrak oleh kendaraan motor lainnya. Kendaraan yang menabrak tersebut juga berhenti di dekat pelaku JB dan sempat berbincang.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Motif Pencuri Bobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta


"Dari situ terjadi percakapan yang intinya yang penabrak tadi menyampaikan bahwa dari SMA Bosa. Kemudian pelaku ini memukul dari salah satu penabrak tadi, lalu salah satu yang penabrak tadi pergi begitu saja," ujar Panungko kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (10/1/2023).


JB yang emosi saat itu pergi ke tempat tongkrongannya. Lantas ia mengajak beberapa temannya untuk mencari keberadaan orang yang tadi menabraknya.


"Namun dari salah satu saran pelaku yang lainnya mereka mendatangi SMA Bosa. Jadi di sini ada sedikit luapan emosi yang salah sasaran," terangnya.


JB dan beberapa temannya yang mendatangi SMA Bosa langsung meluapkan emosinya dengan melakukan perusakan sejumlah sarana dan prasaran sekolah. Selain itu dua satpam yang tengah berjaga di sana turut menjadi sasaran penganiayaan.


Disampaikan Panungko, pihaknya bisa dengan cepat mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV yang ada di lokasi di SMA Bosa. Tak lama, para pelaku pun dapat diamankan.

Baca Juga: Gempa Terasa hingga Yogyakarta Selasa Malam Berpusat di Laut Sebelah Tenggara Pacitan


"Pada awalnya kita mengamankan 4 orang pelaku, 2 dewasa 2 anak-anak. Namun dari hasil interogasi pemeriksaan kita bahwa 1 orang yang kita amankan tidak melakukan pengeroyokan maupun perusakan di lokasi," ungkapnya.


"Motifnya adalah mereka emosi pada waktu pertama kali merasa ditabrak oleh salah seorang yang mengaku dari SMA Bopkri tapi mereka melampiaskan kekesalan mereka ke sekolahnya," tambahnya.


Selain 3 orang tersangka itu, kata Panungko masih ada 1 tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Satu tersangka itu berinisial G yang diketahui juga terlibat dalam aksi ini.


"Jadi para pelaku yang datang ke lokasi ada lima namun empat orang kita jadikan sebagai tersangka karena satu orang tidak terbukti. Kemudian dari empat orang tersangka ini tiga orang sudah kita tangkap, sudah kita amankan, satu orang masih jadi DPO," paparnya.


Selain sudah menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ada dua unit sepeda motor, satu batang besi kaca nako, satu buah batu, satu buah tempat hand sanitizer, satu buah rangka besi, satu monitor komputer, satu buah flashdisk dan file rekaman cctv, pecahan kaca dan meja yang sudah dirusak. 


"Pasal yang kita sangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," tandasnya.

Load More