SuaraJogja.id - Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY tengah jadi sorotan belakangan ini. Hal itu menyusul viralnya kisah seorang mahasiswi UNY yang tak mampu membayar uang kuliah tersebut hingga akhir hayatnya.
Menanggapi kasus tersebut, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto menjelaskan sedikit terkait dengan prosedur penurunan UKT di kampusnya. Disebutkan Sumaryanto, penurunan golongan UKT setiap mahasiswa itu tidak hanya terbatas satu grid atau golongan saja.
"Jadi mahasiswa mengajukan penurunan (UKT) dengan bukti-bukti yang relevan untuk penurunan. Kita kaji. Nah atas kajian kita bisa turun satu grid atau dua grid atau kalau memang ditemukan data yang valid bisa sampai ke Rp500 per semester," kata Sumaryanto saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).
Ia menerangkan di UNY sendiri untuk nominal UKT terendah yaitu sebesar Rp500 ribu. Sedangkan yang paling tinggi bisa mencapai Rp6 jutaan per semester.
Baca Juga: Berhenti di APILL Simpang Empat UNY, Tingkah Laku Empat Cewek Ini Bikin Tepok Jidat
"Kalau Rp500 saja masih keberatan, bisa anak itu kita backup dengan dana dompet pendidikan atau bapak ibu asuh yang ada di UNY," imbuhnya.
Disampaikan Sumaryanto, ada berbagai skema yang bisa dipilih oleh mahasiswa untuk pengajuan penurunan UKT mereka. Mahasiswa juga punya hak untuk mempertanyakan kembali keputusan penurunan UKT itu jika memang belum sesuai atau dirasa masih memberatkan.
Jika keberatan, kata Sumaryanto, mahasiswa bisa saja menemui rektor atau wakil rektor untuk menyampaikan keberatan itu. Nanti pihaknya akan mencoba mencarikan solusi terkait kendala tersebut.
"Misal keberatan apalagi ditemukan lebih kesulitan orang tuanya itu bisa (jadi UKT) ke Rp500, kemudian masih bisa dicarikan beasiswa. Bisa kita tempatkan di asrama agar tidak bayar kos, bisa kita ambilkan dari dompet pendidikan yang dosen, tendik UNY itu memberikan iuran sukarela," tegasnya.
Bahkan, ia menyatakan siap untuk membantu secara pribadi para mahasiswa yang memang kesulitan dari sisi finansial atau biaya perkuliahan. Dari regulasi kampus sendiri, ada sejumlah keputusan terkait pembayaran UKT yakni bisa penundaan, penurunan hingga pembebasan.
Baca Juga: Kak Seto Disentil di Video Remaja Jual TV untuk Sekolah, Anak Penjual Lauk Pauk Lulusan Terbaik UNY
Selain itu, dipaparkan Sumaryanto regulasi juga menyebutkan penurunan UKT bisa dilakukan kalau orang tua sudah meninggal dunia, mengalami kecelakaan, terkena bencana, atau terdampak PHK.
Berita Terkait
-
OOTD Lily Spesial Ulang Tahun: Dior dari Kepala sampai Kaki, Setara Biaya Kuliah 1 Semester!
-
Kemenpar Pastikan UKT di Poltekpar Tidak Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran: Masih Rp2,05 Juta per Semester
-
Inspiratif! Awardee Beasiswa U-go X Inotek Kelompok UNY Gelar Kegiatan Proyek Sosial
-
Resmi Jadi Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT Imbas Efisiensi Anggaran
-
#IndonesiaGelap: Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Prioritas
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan