SuaraJogja.id - Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara damai. Kebijakan itu ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Ya sederhananya begini, kalau dia adalah kekerasan seksual bahkan perkosaan itu di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang tidak diatur secara implisit ya," kata Akbar dihubungi, Selasa (17/1/2023).
"Tetapi dalam penjelasan umumnya poin ke empat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dikatakan perkara tindak pidana seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak," sambungnya.
Apalagi, disampaikan Akbar, dalam kasus ini pelakunya adalah orang dewasa. Sehingga kasus perkosaan itu tetap harus diproses secara hukum yang berlaku.
"Jadi harus dimasukkan ke dalam mekanisme peradilan karena untuk melindungi korban juga," tegasnya.
Ia menjelaskan perdamaian sendiri juga tidak boleh dilakukan dalam kasus ini. Sebab akan berpotensi untuk melemaskan proses tindak pidana kasus kekerasan seksual ke depan.
Terlebih lagi saat ada ancaman kalau kasus ini dilaporkan oleh pelaku. Tidak ada landasan hukum mengenai hal tersebut dan tidak bisa dilakukan begitu saja.
"Itu tidak bisa pakai apa pun enggak ada, kalau dia adalah korban kejahatan dan dia melaporkan itu bukan pencemaran nama baik apalagi aduan palsu," ucapnya.
Baca Juga: LPSK Kena Sentil DPR, Gegara Kalah Gercep sama Hotman Paris saat Tangani Korban Perkosaan di Lahat
Justru dalam kasus kekerasan seksual, korban yang harus melaporkan peristiwa itu. Walaupun, ia menyadari memang tidak akan mudah bagi korban untuk melapor atau bercerita kepada pihak lain.
"Tetapi paling tidak dia (korban) bisa menghubungi para pihak seperti psikolog atau psikiater atau dalam Brebes ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB)-nya yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan kan itu untuk melaporkan lah dan itu dilindungi oleh hukum," terangnya.
Sehingga dalam kasus ini, Akbar menilai perlunya untuk melindungi pelapor atau korban dengan hukum yang ada. Serta dilanjutkan dengab melakukan penyelesaian ke peradilan.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya perkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap remaja 15 tahun.
"Kami kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Tapi ternyata dari keluarga korban mengatakan kejadian itu sudah diselesaikan secara damai. Ini sangat kami sayangkan," ujar Rini, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rini, kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY
-
Batik di Persimpangan Jalan: Antara Warisan Budaya, Ekonomi, dan Suara Gen Z
-
Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu