SuaraJogja.id - Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara damai. Kebijakan itu ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Ya sederhananya begini, kalau dia adalah kekerasan seksual bahkan perkosaan itu di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang tidak diatur secara implisit ya," kata Akbar dihubungi, Selasa (17/1/2023).
"Tetapi dalam penjelasan umumnya poin ke empat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dikatakan perkara tindak pidana seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak," sambungnya.
Apalagi, disampaikan Akbar, dalam kasus ini pelakunya adalah orang dewasa. Sehingga kasus perkosaan itu tetap harus diproses secara hukum yang berlaku.
"Jadi harus dimasukkan ke dalam mekanisme peradilan karena untuk melindungi korban juga," tegasnya.
Ia menjelaskan perdamaian sendiri juga tidak boleh dilakukan dalam kasus ini. Sebab akan berpotensi untuk melemaskan proses tindak pidana kasus kekerasan seksual ke depan.
Terlebih lagi saat ada ancaman kalau kasus ini dilaporkan oleh pelaku. Tidak ada landasan hukum mengenai hal tersebut dan tidak bisa dilakukan begitu saja.
"Itu tidak bisa pakai apa pun enggak ada, kalau dia adalah korban kejahatan dan dia melaporkan itu bukan pencemaran nama baik apalagi aduan palsu," ucapnya.
Baca Juga: LPSK Kena Sentil DPR, Gegara Kalah Gercep sama Hotman Paris saat Tangani Korban Perkosaan di Lahat
Justru dalam kasus kekerasan seksual, korban yang harus melaporkan peristiwa itu. Walaupun, ia menyadari memang tidak akan mudah bagi korban untuk melapor atau bercerita kepada pihak lain.
"Tetapi paling tidak dia (korban) bisa menghubungi para pihak seperti psikolog atau psikiater atau dalam Brebes ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB)-nya yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan kan itu untuk melaporkan lah dan itu dilindungi oleh hukum," terangnya.
Sehingga dalam kasus ini, Akbar menilai perlunya untuk melindungi pelapor atau korban dengan hukum yang ada. Serta dilanjutkan dengab melakukan penyelesaian ke peradilan.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya perkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap remaja 15 tahun.
"Kami kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Tapi ternyata dari keluarga korban mengatakan kejadian itu sudah diselesaikan secara damai. Ini sangat kami sayangkan," ujar Rini, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rini, kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik