SuaraJogja.id - Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara damai. Kebijakan itu ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Ya sederhananya begini, kalau dia adalah kekerasan seksual bahkan perkosaan itu di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang tidak diatur secara implisit ya," kata Akbar dihubungi, Selasa (17/1/2023).
"Tetapi dalam penjelasan umumnya poin ke empat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dikatakan perkara tindak pidana seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak," sambungnya.
Baca Juga: LPSK Kena Sentil DPR, Gegara Kalah Gercep sama Hotman Paris saat Tangani Korban Perkosaan di Lahat
Apalagi, disampaikan Akbar, dalam kasus ini pelakunya adalah orang dewasa. Sehingga kasus perkosaan itu tetap harus diproses secara hukum yang berlaku.
"Jadi harus dimasukkan ke dalam mekanisme peradilan karena untuk melindungi korban juga," tegasnya.
Ia menjelaskan perdamaian sendiri juga tidak boleh dilakukan dalam kasus ini. Sebab akan berpotensi untuk melemaskan proses tindak pidana kasus kekerasan seksual ke depan.
Terlebih lagi saat ada ancaman kalau kasus ini dilaporkan oleh pelaku. Tidak ada landasan hukum mengenai hal tersebut dan tidak bisa dilakukan begitu saja.
"Itu tidak bisa pakai apa pun enggak ada, kalau dia adalah korban kejahatan dan dia melaporkan itu bukan pencemaran nama baik apalagi aduan palsu," ucapnya.
Justru dalam kasus kekerasan seksual, korban yang harus melaporkan peristiwa itu. Walaupun, ia menyadari memang tidak akan mudah bagi korban untuk melapor atau bercerita kepada pihak lain.
"Tetapi paling tidak dia (korban) bisa menghubungi para pihak seperti psikolog atau psikiater atau dalam Brebes ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB)-nya yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan kan itu untuk melaporkan lah dan itu dilindungi oleh hukum," terangnya.
Sehingga dalam kasus ini, Akbar menilai perlunya untuk melindungi pelapor atau korban dengan hukum yang ada. Serta dilanjutkan dengab melakukan penyelesaian ke peradilan.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya perkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap remaja 15 tahun.
"Kami kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Tapi ternyata dari keluarga korban mengatakan kejadian itu sudah diselesaikan secara damai. Ini sangat kami sayangkan," ujar Rini, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rini, kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum.
"Pihak korban mendapat ancaman akan dilaporkan balik sehingga takut untuk melaporkan ke polisi. Selain itu, ada pemberian uang ke pihak korban sebagai kompensasi," ungkap Rini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?