SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo setujui dilakukannya revisi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) oleh DPR RI.
Untuk diketahui, revisi itu menyangkut permohonan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun bisa dipilih 3 periode, menjadi 9 tahun kali 2 periode.
Ketua Umum Manikmaya (paguyuban lurah se-Kabupaten Sleman), Irawan, mengaku kalau masa jabatan yang diusulkan tersebut lebih efektif dalam mengakomodasi ketugasan lurah yang baru terpilih.
Di masa jabatan 9 tahun, lurah bisa membagi ketugasannya dengan diawali belajar, meningkatkan kapasitas, menyesuaikan dengan ritme kegiatan di kalurahan, mengondisikan warga maupun pamongnya pascapemilihan. Baru setelah itu ia melaksanakan kegiatan sebagai lurah di wilayahnya.
Lurah baru, sebutnya akan menghadapi masyarakat yang terpolarisasi pascapemilihan lurah.
"Pemilihan lurah (Pilur) berbeda dengan Pilkada maupun Pilpres, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Konfliknya lebih menggigit, lebih terasa," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Menyatukan pendukung satu dan lain membutuhkan sedikitnya waktu dua tahun untuk pulih, hingga kemudian terkondisi terjadi baik kembali.
"Minimal secara komunikasi masih belum baik. Walau tidak terlalu ekstrem, masih ada kubu yang menang dan kalah. Jadi untuk mengomunikasikan pembangunan [kepada masyarakat] itu belum bisa menyeluruh," lanjutnya.
Bukan hanya di masyarakat, lurah terpilih juga harus menghadapi polarisasi di internal pamong sendiri.
Baca Juga: Viral! Anak SD Main Lato-lato hingga Sebabkan Buta di Banyumas, Begini Penjelasan Lurah Sokanenegara
Maka, misalnya masa jabatan lurah hanya 6 tahun, diasumsikan 2 tahun pertama digunakan menyelesaikan konflik. Tersisa 4 tahun berikutnya untuk pembangunan.
Dengan demikian masa jabatan 9 tahun kali 2 periode sudah ideal bagi lurah. Dengan waktu selama itu, tetap ada batasan bagi lurah, regenerasi, dan demokrasi di masyarakat tetap berjalan.
"Jadi bukan 9 tahun 3 kali periode. Tetapi 9 tahun 2 kali periode. Total tetap 18 tahun hanya dibagi menjadi 2 saja," terangnya.
Ketua Umum Nayantaka (paguyuban lurah dan pamong se-DIY), Gandang Hardjanta, menjelaskan kalau dirinya juga menyetujui usulan tersebut.
Di dalam UU Desa saat ini, salah satunya mengatur bahwa masa jabatan lurah adalah 6 tahun kali 3 periode pemilihan atau total 18 tahun.
Namun, para lurah di Indonesia meminta agar masa jabatan itu diubah. 18 tahun jabatan dibagi 2 kali saja, bukan dibagi 3 kali periode pemilihan.
Berita Terkait
-
Terkait Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Silakan Disampaikan kepada DPR RI
-
Beda dengan Ucapan Budiman Sudjatmiko, Jokowi Serahkan Urusan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa ke DPR RI
-
Profil Hoho Alkaf, Sosok Kepala Desa Bertato Asal Banjarnegara yang Viral
-
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Rizal Ramli Ungkap Dewan Makar Konstitusi Masih Perjuangkan Jokowi Tiga Periode
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut
-
Usai Ricuh Forum GIK, Mahasiswa UGM Sebut Demokrasi Indonesia Telah Mati