Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 25 Januari 2023 | 10:08 WIB
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dengan demikian masa jabatan 9 tahun kali 2 periode sudah ideal bagi lurah. Dengan waktu selama itu, tetap ada batasan bagi lurah, regenerasi, dan demokrasi di masyarakat tetap berjalan.

"Jadi bukan 9 tahun 3 kali periode. Tetapi 9 tahun 2 kali periode. Total tetap 18 tahun hanya dibagi menjadi 2 saja," terangnya.

Ketua Umum Nayantaka (paguyuban lurah dan pamong se-DIY), Gandang Hardjanta, menjelaskan kalau dirinya juga menyetujui usulan tersebut.

Di dalam UU Desa saat ini, salah satunya mengatur bahwa masa jabatan lurah adalah 6 tahun kali 3 periode pemilihan atau total 18 tahun.

Baca Juga: Viral! Anak SD Main Lato-lato hingga Sebabkan Buta di Banyumas, Begini Penjelasan Lurah Sokanenegara

Namun, para lurah di Indonesia meminta agar masa jabatan itu diubah. 18 tahun jabatan dibagi 2 kali saja, bukan dibagi 3 kali periode pemilihan.

Senada dengan Irawan, umumnya lurah di lapangan membutuhkan waktu belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan dan ritme kerja.

Masa itu, setidaknya membutuhkan waktu 2 tahun. Sehingga ia baru bisa bekerja pada tahun ke-3 dan ke-4.

"[Tahun ke-] 5 dan 6 sudah bingung gagas pilihan selanjutnya (sudah bingung memikirkan Pilur selanjutnya). Jadi kinerjanya tidak maksimal," kata dia.

"Dua tahun pertama, biasanya untuk merukunkan perpecahan yang terjadi. Kalau pilihan Gubernur Jakarta saja 'kecebong kampret' rung rampung (belum selesai). Itu suatu contoh kita brakedown ke bawah," jelasnya.

Baca Juga: Malang Darurat Prostitusi, Wali Kota Sutiaji Minta Lurah Download MiChat untuk Pantau Open BO

Kesimpulannya, untuk mengompakkan warga butuh waktu.

Load More