SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RJ (26) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Warga Wonosobo, Jawa Tengah itu nekat membawa kabur motor operasional di tempatnya bekerja.
Kapolsek Gondomanan Kompol Abdul Jalil menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu (21/1/2023) kemarin. Saat itu tersangka sudah niat berangkat dari kontrakannya yang berada di daerah Sleman menuju lokasi pencurian.
"Tersangka berangkat dari kontrakan di daerah Sleman menggunakan ojek online menuju TKP untuk mengambil motor itu," kata Jalil kepada awak media di Mapolsek Gondomanan, Selasa (31/1/2023).
Disampaikan Jalil, antara pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal. Sebab mereka merupakan karyawan di sebuah toko roti.
Baca Juga: Polisi Bisik-bisik Bangunkan Pelaku Curanmor, Warganet: Rohnya Belum Dateng
Sepeda motor yang diambil tersangka sendiri merupakan kendaraan yang digunakan untuk operasional sehari-hari, sebelum akhirnya diganti dengan motor yang lain.
"Saat itu motor ditaruh di gang depan rumah korban. Jadi korban sudah menduplikat kunci motor itu, sehingga bisa diambil," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik motor menyadari bahwa kendaraannya hilang ketika akan digunakan untuk bekerja. Korban lantas melapor ke polisi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengecekan di CCTV, diketahui ciri-ciri tersangka sama dengan karyawan tersebut. Pelaku lalu dipanggil untuk konfirmasi namun sempat mengelak.
"Setelah itu pemilik toko mengonfirmasi kepada tersangka tapi pada awalnya tersangka tidak mengaku. Baru setelah ditunjukkan cctv lantas yang bersangkutan mengakui," terangnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Auto Nyengir saat Dibangunkan dan Dibisiki Polisi: Nyawanya Belum Kumpul Pak!
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku akan menggunakan sendiri motor curian tersebut. Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan tindakan itu.
"Motifnya memang ingin memiliki motor tersebut untuk dipakai sendiri," cetusnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Kerap Beraksi Siang Hari, Komplotan Curanmor Lampung Ini Ternyata Cuma Modal Pistol Mainan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan