SuaraJogja.id - Perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana, terjadi di Kabupaten Sleman.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu Safiudin mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh tersangka DP (18) warga Kapanewon Mlati, M (42) warga Kapanewon Ngaglik, SB (29) warga Kapanewon Ngaglik dan UR (46) warga Kemantren Tegalrejo Kota Jogja.
Safiudin mengungkap, tindakan keempatnya dilakukan pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jln Seyegan-Tempel, Klegung, Tambakrejo, Kapanewon Tempel.
"Korban berinisial S (50) warga Margomulyo, Kapanewon Seyegan," ungkapnya, Kamis (2/2/2023), di lobi Maporesta Sleman.
Pembunuhan yang direncanakan keempatnya, berlangsung saat tersangka DP dan M sedang 'wirid' di sungai Klegung, bersama dengan korban. Kemudian di tengah perjalanan pulang, di Jln Tempel-Seyegan, tersangka UR datang dan memukul korban S menggunakan kunci ban mobil.
Akibat dipukul tiba-tiba, motor korban terperosok ke area persawahan. Di saat bersamaan, tersangka SB menabrak korban menggunakan mobil pickup. Setelahnya, pelaku DP berpura-pura mengejar pelaku yang memukul dan menabrak korban.
Sementara itu, pelaku M berpura-pura menolong korban. Mereka membuat laporan palsu ke pos polisi terdekat, dengan skenario bahwa korban S merupakan korban klitih.
"Saat itu keluarga korban ini khawatir karena hingga dini hari korban tidak pulang. Mereka mencari korban, tersangka DP dan M ikut berpura-pura mencari korban, tetapi menjauh dari lokasi ditemukannya korban," sebut Safiudin.
Di malam itu, ada seorang saksi yang melihat motor korban dengan lampu menyala, telepon genggam dan menemukan tubuh korban. Kemudian, korban yang mengalami luka di bagian kepala dan tak sadarkan diri itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Polisi Curiga 'Penolong Adalah Pelaku'
Kepada wartawan yang hadir, Safiudin mengungkap, aparat kepolisian yang menangani kasus ini mengetahui bahwa para tersangka dan korban ini sudah saling kenal.
Aparat memiliki kecurigaan terhadap laporan kekerasan jalanan yang diterima dari pelapor.
"Kami melakukan olah TKP, mengecek lapangan dan mengambil keterangan dari lingkungan sekitar kejadian, kami curiga ini bukan klitih. Kami juga mencurigai seseorang yang menolong itu adalah salah satu pelaku," sebutnya.
Kecurigaan itu kemudian diselidiki semakin dalam dan menemukan sejumlah barang bukti. Hingga akhirnya petugas menangkap beberapa tersangka yang terlibat.
"Keempat pelaku ditangkap pada hari yang sama, Sabtu, dan disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Berita Terkait
-
Aki Wowon Racuni Sekeluarga di Bekasi Pakai Pestisida, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
-
Polisi: Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi Mengarah pada Pembunuhan Berencana
-
Polisi Sebut Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi sebagai Pembunuhan Berencana
-
Tinggi Rendahnya Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Melalui Pertimbangan
-
Jaksa: Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Ferdy Sambo, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja