SuaraJogja.id - Perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana, terjadi di Kabupaten Sleman.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu Safiudin mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh tersangka DP (18) warga Kapanewon Mlati, M (42) warga Kapanewon Ngaglik, SB (29) warga Kapanewon Ngaglik dan UR (46) warga Kemantren Tegalrejo Kota Jogja.
Safiudin mengungkap, tindakan keempatnya dilakukan pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jln Seyegan-Tempel, Klegung, Tambakrejo, Kapanewon Tempel.
"Korban berinisial S (50) warga Margomulyo, Kapanewon Seyegan," ungkapnya, Kamis (2/2/2023), di lobi Maporesta Sleman.
Pembunuhan yang direncanakan keempatnya, berlangsung saat tersangka DP dan M sedang 'wirid' di sungai Klegung, bersama dengan korban. Kemudian di tengah perjalanan pulang, di Jln Tempel-Seyegan, tersangka UR datang dan memukul korban S menggunakan kunci ban mobil.
Akibat dipukul tiba-tiba, motor korban terperosok ke area persawahan. Di saat bersamaan, tersangka SB menabrak korban menggunakan mobil pickup. Setelahnya, pelaku DP berpura-pura mengejar pelaku yang memukul dan menabrak korban.
Sementara itu, pelaku M berpura-pura menolong korban. Mereka membuat laporan palsu ke pos polisi terdekat, dengan skenario bahwa korban S merupakan korban klitih.
"Saat itu keluarga korban ini khawatir karena hingga dini hari korban tidak pulang. Mereka mencari korban, tersangka DP dan M ikut berpura-pura mencari korban, tetapi menjauh dari lokasi ditemukannya korban," sebut Safiudin.
Di malam itu, ada seorang saksi yang melihat motor korban dengan lampu menyala, telepon genggam dan menemukan tubuh korban. Kemudian, korban yang mengalami luka di bagian kepala dan tak sadarkan diri itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Polisi Curiga 'Penolong Adalah Pelaku'
Kepada wartawan yang hadir, Safiudin mengungkap, aparat kepolisian yang menangani kasus ini mengetahui bahwa para tersangka dan korban ini sudah saling kenal.
Aparat memiliki kecurigaan terhadap laporan kekerasan jalanan yang diterima dari pelapor.
"Kami melakukan olah TKP, mengecek lapangan dan mengambil keterangan dari lingkungan sekitar kejadian, kami curiga ini bukan klitih. Kami juga mencurigai seseorang yang menolong itu adalah salah satu pelaku," sebutnya.
Kecurigaan itu kemudian diselidiki semakin dalam dan menemukan sejumlah barang bukti. Hingga akhirnya petugas menangkap beberapa tersangka yang terlibat.
"Keempat pelaku ditangkap pada hari yang sama, Sabtu, dan disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Berita Terkait
-
Aki Wowon Racuni Sekeluarga di Bekasi Pakai Pestisida, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
-
Polisi: Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi Mengarah pada Pembunuhan Berencana
-
Polisi Sebut Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi sebagai Pembunuhan Berencana
-
Tinggi Rendahnya Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Melalui Pertimbangan
-
Jaksa: Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Ferdy Sambo, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda