SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti perkembangan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset. Pasalnya hingga sekarang RUU tersebut masih belum dilirik DPR RI untuk disahkan.
Mahfud bahkan secara khusus mengajak semua pihak dalam hal ini partai politik (parpol) bersama pemerintah untuk bersama-sama mengesahkan RUU itu. Sebab ia menilai akan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan ketika aturan itu sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Saya ngajak kerjasama parpol (partai politik), pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset. Jadi langkah-langkah peristiwa-peristiwa pidana yang kemudian ada asetnya itu bisa dirampas sebelum putusan final," ujar Mahfud saat mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Pajangan, Bantul, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya dengan Undang-undang Perampasan Aset ke depan bisa lebih banyak menyelamatkan kerugian negara. Apalagi yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi.
"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan dan UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui," ucapnya.
Ia mencontohkan kasus BLBI yang ditanganinya beberapa waktu lalu.
"Sudah menyerahkan sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan utangnya kepada negara, karena masih berproses di pengadilan ya kita hanya simpan dokumennya, tiba-tiba sudah dijual," ungkapnya.
Diakui Mahfud, pemerintah tidak dapat banyak melakukan intervensi terkait hal ini. Keputusan atas setiap RUU tersebut ada pada DPR.
"Pemerintah tidak bisa ikut dalam urusan parpol punya agenda apa apa dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Tolak Kenaikan Biaya Perjalanan Haji: Memberatkan
Dari segi pemerintah sendiri hanya bisa memberikan usul tetap sesuai aturan. Termasuk dengan menampung usulan dari akademisi.
"Akademis misalnya kalau membuat undang-undang ini. Undang-undang yang diperlukan ini. Kalau buat undang-undang jangan berkolusi dengan pihak luar itu kalau ke legislatif ya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Singgung RUU Pembatasan Uang Kartal Tak Kunjung Disahkan, Mahfud MD: Bolanya di Legislatif
-
Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Mahfud MD Risau: Orang Pemerintah Sendiri Ditangkapi Semua
-
Mahfud MD Bongkar Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Risau Pemerintah
-
Kunjungi Panti Asuhan Bantul, Mahfud MD: Pemerintah Sangat Berterima Kasih
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi