SuaraJogja.id - Pemuda berinisial DN (21) akhirnya berurusan dengan polisi setelah berulang kali melakukan aksi pencurian helm. Berdasarkan keterangan pelaku menggunakan hasil kejahatannya itu untuk membeli minuman keras (miras).
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi menuturkan aksi pencurian helm terbaru oleh pelaku itu terjadi pada tanggal 30 Januari 2023 kemarin. Pelaku saat itu menyasar sebuah indekos yang berada di Kelurahan Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Dari kejadian itu kerugian yaitu dua buah helm, kerugian ditaksir sekitar Rp640.000," kata Sigit kepada awak media di Mapolsek Mergangsan, Rabu (8/2/2023).
Aksi pelaku kali itu dapat terbongkar setelah tererekam kamera CCTV di lokasi indekos tersebut. Dari sana saksi-saksi yang melihat peristiwa itu langsung melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, pokisi akhirnya dapat mengumpulkan informasi terkait dengan ciri-ciri pelaku. Hingga kemudian pada Senin (6/2/2023) kemarin pelaku dapat diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Dari tersangka ini kita mendapatkan satu buah helm carglos warna hitam, kaos pendek putih dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi, kemudian sepeda motor warna merah putih," terangnya.
Panit 1 Reskrim Polsek Mergangsan Ipda Sandi Vivianto menambahkan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri helm. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali melangsungkan aksinya baik di tempat yang sama maupun di lain tempat.
"Kalau di TKP yang sama di tempat kos yang ini sudah lebih dari tiga kali. Tidak bersamaan, ada jeda, lain hari. Ya seminggu. Tiga kali itu bisa satu bulan. Kalau satu bulan mungkin lebih dari tiga kali," ujar Sandi.
Aksi pelaku yang sudah berulang kali tersebut lantas meresahkan warga sekitar, sehingga ia dilaporkan polisi dan akhirnya dapat ditangkap.
Baca Juga: Rasain! Dua Pria di Medan Diduga Maling Helm Diceburkan ke Parit
Berdasarkan keterangan, pelaku sudah menjual sejumlah barang curian tersebut. Hasilnya kemudian digunakan untuk membeli miras.
"Menurut keterangan (barang curian) dijual, ada yang laku Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selanjutnya dibelikan minuman (keras). Dia selalu melakukan aksinya sendiri malam hari dengan masuk rumah orang," tandansya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
-
Rasain! Dua Pria di Medan Diduga Maling Helm Diceburkan ke Parit
-
Pria Atribut Ojol Kembalikan Helm yang Dicuri ke Pemiliknya
-
Keamanan TIM Usai Revitalisasi Jadi Sorotan, Pengunjung Kerap Kehilangan Barang dan Tak Ada Tanggung Jawab
-
Viral Pelaku Pencurian Helm di Sunset Road Kuta Diduga Bule, Polisi Langsung Memburu
-
Viral Aksi Dua Cewek Berhijab Curi Helm di Tempat Parkiran Kediri
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!