SuaraJogja.id - Pemuda berinisial DN (21) akhirnya berurusan dengan polisi setelah berulang kali melakukan aksi pencurian helm. Berdasarkan keterangan pelaku menggunakan hasil kejahatannya itu untuk membeli minuman keras (miras).
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi menuturkan aksi pencurian helm terbaru oleh pelaku itu terjadi pada tanggal 30 Januari 2023 kemarin. Pelaku saat itu menyasar sebuah indekos yang berada di Kelurahan Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Dari kejadian itu kerugian yaitu dua buah helm, kerugian ditaksir sekitar Rp640.000," kata Sigit kepada awak media di Mapolsek Mergangsan, Rabu (8/2/2023).
Aksi pelaku kali itu dapat terbongkar setelah tererekam kamera CCTV di lokasi indekos tersebut. Dari sana saksi-saksi yang melihat peristiwa itu langsung melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, pokisi akhirnya dapat mengumpulkan informasi terkait dengan ciri-ciri pelaku. Hingga kemudian pada Senin (6/2/2023) kemarin pelaku dapat diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Dari tersangka ini kita mendapatkan satu buah helm carglos warna hitam, kaos pendek putih dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi, kemudian sepeda motor warna merah putih," terangnya.
Panit 1 Reskrim Polsek Mergangsan Ipda Sandi Vivianto menambahkan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri helm. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali melangsungkan aksinya baik di tempat yang sama maupun di lain tempat.
"Kalau di TKP yang sama di tempat kos yang ini sudah lebih dari tiga kali. Tidak bersamaan, ada jeda, lain hari. Ya seminggu. Tiga kali itu bisa satu bulan. Kalau satu bulan mungkin lebih dari tiga kali," ujar Sandi.
Aksi pelaku yang sudah berulang kali tersebut lantas meresahkan warga sekitar, sehingga ia dilaporkan polisi dan akhirnya dapat ditangkap.
Baca Juga: Rasain! Dua Pria di Medan Diduga Maling Helm Diceburkan ke Parit
Berdasarkan keterangan, pelaku sudah menjual sejumlah barang curian tersebut. Hasilnya kemudian digunakan untuk membeli miras.
"Menurut keterangan (barang curian) dijual, ada yang laku Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selanjutnya dibelikan minuman (keras). Dia selalu melakukan aksinya sendiri malam hari dengan masuk rumah orang," tandansya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
-
Rasain! Dua Pria di Medan Diduga Maling Helm Diceburkan ke Parit
-
Pria Atribut Ojol Kembalikan Helm yang Dicuri ke Pemiliknya
-
Keamanan TIM Usai Revitalisasi Jadi Sorotan, Pengunjung Kerap Kehilangan Barang dan Tak Ada Tanggung Jawab
-
Viral Pelaku Pencurian Helm di Sunset Road Kuta Diduga Bule, Polisi Langsung Memburu
-
Viral Aksi Dua Cewek Berhijab Curi Helm di Tempat Parkiran Kediri
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk