SuaraJogja.id - Pemuda berinisial DN (21) akhirnya berurusan dengan polisi setelah berulang kali melakukan aksi pencurian helm. Berdasarkan keterangan pelaku menggunakan hasil kejahatannya itu untuk membeli minuman keras (miras).
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi menuturkan aksi pencurian helm terbaru oleh pelaku itu terjadi pada tanggal 30 Januari 2023 kemarin. Pelaku saat itu menyasar sebuah indekos yang berada di Kelurahan Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Dari kejadian itu kerugian yaitu dua buah helm, kerugian ditaksir sekitar Rp640.000," kata Sigit kepada awak media di Mapolsek Mergangsan, Rabu (8/2/2023).
Aksi pelaku kali itu dapat terbongkar setelah tererekam kamera CCTV di lokasi indekos tersebut. Dari sana saksi-saksi yang melihat peristiwa itu langsung melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Rasain! Dua Pria di Medan Diduga Maling Helm Diceburkan ke Parit
Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, pokisi akhirnya dapat mengumpulkan informasi terkait dengan ciri-ciri pelaku. Hingga kemudian pada Senin (6/2/2023) kemarin pelaku dapat diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Dari tersangka ini kita mendapatkan satu buah helm carglos warna hitam, kaos pendek putih dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi, kemudian sepeda motor warna merah putih," terangnya.
Panit 1 Reskrim Polsek Mergangsan Ipda Sandi Vivianto menambahkan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri helm. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali melangsungkan aksinya baik di tempat yang sama maupun di lain tempat.
"Kalau di TKP yang sama di tempat kos yang ini sudah lebih dari tiga kali. Tidak bersamaan, ada jeda, lain hari. Ya seminggu. Tiga kali itu bisa satu bulan. Kalau satu bulan mungkin lebih dari tiga kali," ujar Sandi.
Aksi pelaku yang sudah berulang kali tersebut lantas meresahkan warga sekitar, sehingga ia dilaporkan polisi dan akhirnya dapat ditangkap.
Baca Juga: Pria Atribut Ojol Kembalikan Helm yang Dicuri ke Pemiliknya
Berdasarkan keterangan, pelaku sudah menjual sejumlah barang curian tersebut. Hasilnya kemudian digunakan untuk membeli miras.
"Menurut keterangan (barang curian) dijual, ada yang laku Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selanjutnya dibelikan minuman (keras). Dia selalu melakukan aksinya sendiri malam hari dengan masuk rumah orang," tandansya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
-
Rasain! Dua Pria di Medan Diduga Maling Helm Diceburkan ke Parit
-
Pria Atribut Ojol Kembalikan Helm yang Dicuri ke Pemiliknya
-
Keamanan TIM Usai Revitalisasi Jadi Sorotan, Pengunjung Kerap Kehilangan Barang dan Tak Ada Tanggung Jawab
-
Viral Pelaku Pencurian Helm di Sunset Road Kuta Diduga Bule, Polisi Langsung Memburu
-
Viral Aksi Dua Cewek Berhijab Curi Helm di Tempat Parkiran Kediri
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?