SuaraJogja.id - Pemuda berinisial DN (21) akhirnya berurusan dengan polisi setelah berulang kali melakukan aksi pencurian helm. Berdasarkan keterangan pelaku menggunakan hasil kejahatannya itu untuk membeli minuman keras (miras).
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi menuturkan aksi pencurian helm terbaru oleh pelaku itu terjadi pada tanggal 30 Januari 2023 kemarin. Pelaku saat itu menyasar sebuah indekos yang berada di Kelurahan Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Dari kejadian itu kerugian yaitu dua buah helm, kerugian ditaksir sekitar Rp640.000," kata Sigit kepada awak media di Mapolsek Mergangsan, Rabu (8/2/2023).
Aksi pelaku kali itu dapat terbongkar setelah tererekam kamera CCTV di lokasi indekos tersebut. Dari sana saksi-saksi yang melihat peristiwa itu langsung melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, pokisi akhirnya dapat mengumpulkan informasi terkait dengan ciri-ciri pelaku. Hingga kemudian pada Senin (6/2/2023) kemarin pelaku dapat diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Dari tersangka ini kita mendapatkan satu buah helm carglos warna hitam, kaos pendek putih dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi, kemudian sepeda motor warna merah putih," terangnya.
Panit 1 Reskrim Polsek Mergangsan Ipda Sandi Vivianto menambahkan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri helm. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali melangsungkan aksinya baik di tempat yang sama maupun di lain tempat.
"Kalau di TKP yang sama di tempat kos yang ini sudah lebih dari tiga kali. Tidak bersamaan, ada jeda, lain hari. Ya seminggu. Tiga kali itu bisa satu bulan. Kalau satu bulan mungkin lebih dari tiga kali," ujar Sandi.
Aksi pelaku yang sudah berulang kali tersebut lantas meresahkan warga sekitar, sehingga ia dilaporkan polisi dan akhirnya dapat ditangkap.
Baca Juga: Rasain! Dua Pria di Medan Diduga Maling Helm Diceburkan ke Parit
Berdasarkan keterangan, pelaku sudah menjual sejumlah barang curian tersebut. Hasilnya kemudian digunakan untuk membeli miras.
"Menurut keterangan (barang curian) dijual, ada yang laku Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selanjutnya dibelikan minuman (keras). Dia selalu melakukan aksinya sendiri malam hari dengan masuk rumah orang," tandansya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
-
Rasain! Dua Pria di Medan Diduga Maling Helm Diceburkan ke Parit
-
Pria Atribut Ojol Kembalikan Helm yang Dicuri ke Pemiliknya
-
Keamanan TIM Usai Revitalisasi Jadi Sorotan, Pengunjung Kerap Kehilangan Barang dan Tak Ada Tanggung Jawab
-
Viral Pelaku Pencurian Helm di Sunset Road Kuta Diduga Bule, Polisi Langsung Memburu
-
Viral Aksi Dua Cewek Berhijab Curi Helm di Tempat Parkiran Kediri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa