SuaraJogja.id - Gugatan yang dilayangkan oleh konsumen Pasar Godean kepada Bupati Sleman dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, berakhir di meja mediasi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Anton Sujarwo mengatakan, meski berakhir di meja mediasi, ada beberapa hal yang masih perlu disikapi oleh Pemkab Sleman atas putusan itu.
"Yakni bagaimana yang di pasar transit bisa berjalan. Fasilitas yang ada tetap kami siapkan," kata dia, Kamis (9/2/2023).
"Pasar transit kan sementara, pada saatnya nanti pindah ke relokasi yang ada di Sidoluhur. Saat ini proses sedang disiapkan," ungkapnya.
Baca Juga: PSS Sleman vs Persik Kediri, Seto Nurdiyantoro: Pertandingan Klub Papan Bawah BRI Liga 1 Juga Seru
Anton menambahkan, pihak Disperindag Sleman juga akan menyiapkan relokasi dengan sarana prasarana yang lebih layak dari pasar transit.
Anton menjelaskan, apa yang disampaikan dan menjadi materi penggugat, pada dasarnya sudah menjadi bagian program pemerintah daerah.
"Misalnya, gugatan minta listrik layak, listrik sudah ditingkatkan kapasitas. Untuk jalur jalan becek mengganggu pengunjung, berdasarkan monitoring dan evaluasi sudah dipadatkan. Kami juga mencari jalan, agar kalau hujan air bisa mengalir lancar," tuturnya.
Penggugat, Kunto Wisnu Aji mengatakan, selain mediasi yang dijadwalkan pengadilan, sudah ada beberapa kali mediasi di luar pengadilan.
"Namun bila dalam perjalanannya, Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak menaati putusan perdamaian, ia akan mengajukan aanmaning (panggilan dan teguran melalui ke Ketua PN Sleman). Agar Tergugat 1 dan 2 melaksanakan sesuai putusan," ujarnya.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1: PSS Sleman vs Persik Kediri
Ia mengakui, sejauh ini semua kondisi di pasar Godean yang menjadi materi gugatan telah dibenahi oleh Pemkab Sleman. Kunto berharap, semua sarana prasarana disempurnakan sesuai putusan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Kekayaan Tia Rahmania di LHKPN: Menang Gugatan usai Dipecat PDIP
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan