SuaraJogja.id - Hak pilih seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di DI Yogyakarta pada Pemilu 2024 dijamin terpenuhi oleh Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Untuk hak pilih WBP tidak akan terlewatkan atau dikurangi sepanjang putusan (pengadilan) tidak mencabut hak-haknya," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY M Akhyar di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Kanwil Kemenkumham DIY telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan KPU setempat terkait "update" berkala data narapidana.
Meski demikian, kata Akhyar, dari jumlah total WBP di sembilan lapas/rutan/LPKA di DIY yang tercatat sebanyak 2.086 orang, ada 24 WBP yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Sebanyak 24 WBP ini ada WNA dan WNI yang proses mendapatkan NIK-nya sudah dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil setempat," kata dia.
Untuk warga binaan WNI yang belum diketahui NIK-nya, menurut dia, Kanwil Kemenkumham DIY akan melakukan penelusuran hingga ke daerah asal mereka bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat agar mereka dapat menggunakan hak pilih.
"Kalau memang dari Lampung kami akan mintakan di Provinsi Lampung, nanti Bapas yang menelusuri ke sana, mencari silsilah, dan KK dari warga binaan itu," kata dia.
Untuk mengakomodasi hak pilih warga binaan, menurut dia, TPS khusus bakal disiapkan berkoordinasi bersama KPU di seluruh lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Nanti masing-masing lapas mungkin ada tiga TPS tapi kalau penghuni di bawah 100 orang mungkin hanya satu TPS," kata Akhyar. [ANTARA]
Baca Juga: Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Link Download dan Cara Pakai
Berita Terkait
-
Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Link Download dan Cara Pakai
-
Seruan KSAD Jenderal Dudung ke Anak Buah Jelang Pemilu 2024: TNI Wajib Netral, Dilarang Berpolitik Praktis!
-
Pemilu 2024, Hadi Mulyadi Punya Target dan Keinginan
-
Ada Uang Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol, Diduga Hasil Kejahatan Lingkungan
-
Kronologi Temuan Uang Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol, KPK Turun Tangan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa