SuaraJogja.id - Sebanyak 24 warga binaan di sejumlah balai pemasyarakatan (bapas) terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebab mereka tidak memiliki Nomor Induk Penduduk (NIK) atau KTP sebagai salah satu syarat pencoblosan.
"Dari 2.086 warga binaan di 9 upt, yang tidak punya nik sekitar 24 orang," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, M Akhyar di Yogyakarta, Jumat (10/02/2023).
Menurut Akhyar, kebanyakan warga binaan yang tidak memiliki NIK berasal dari luar DIY, terutama dari Lampung, Sumatera Selatan. Mereka merupakan pelaku kejahatan dan dihukum di bapas DIY.
Untuk memberikan hak suaranya meski di dalam bapas, Kanwil Kemenkumham DIY berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) di DIY maupun di daerah asal warga binaan untuk ditelusuri Kartu Keluarga (KK) mereka.
Baca Juga: Mardiono Tunjuk Baidowi dan Donnie Tokan Jadi Jubir PPP Jelang Pemilu 2024
"Karena mereka [warga binaan] kadang bukan orang asli jogja, ada yang dari sumatra, lampung sulit ditelusuri [identitasnya]. Mereka melakukan kejahatan tidak punya identitas, pihak kepolisian juga susah dapat data. Karenanya kami kerjasama dengan bapas setempat, untuk menelusuri silsilah data dari warga binaan," tandasnya.
Upaya pengidentifikasian domisili warga binaan dilakukan untuk memastikan mereka bisa mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Sebab mereka memiliki hak suara yang sama dengan warga negara lainnya.
Bahkan Kemenkumham DIY menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi warga binaan untuk mencoblos. Sinkronisasi data dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendata kebutuhan TPS di masing-masing bapas.
"Kalau ada lebih dari 100 warga binaan di satu bapas maka disediakan lebih dari satu tps, tapi kalau kurang ya nantinya disediakan satu tps," jelasnya.
Ditambahkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M Yani Firdaus mengungkapkan, ada Warga Negara Asing (WNA) yang juga menjadi warga binaan di UPT. Namun mereka tidak akan ikut proses pencoblosan pemilu.
Baca Juga: 24 WBP di DIY Tak Punya NIK, Kemenkumham Bantu Upayakan Hak Pilih untuk Pemilu 2024
"Mereka masih merupakan wna, bukan wni sehingga dipastikan tidak ikut dalam pemilu nanti," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
-
Harlah ke-52, PPP Introspeksi Total Usai Gagal di Pemilu 2024
-
Dari Bilik Suara, Anak Muda Tentukan Nasib Daerah di Pilkada 2024
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir