SuaraJogja.id - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Dalam sidang vonis itu, nasib eks Kadiv Propam Polri itu berada di tangan majelis hakim.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai tidak akan ada banyak perbedaan dari tuntutan dan putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo nanti. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah dijalani selama ini.
"Ya kalau saya rasa sih untuk Ferdy Sambo-nya tidak akan banyak terjadi perbedaan yang signifikan antara surat tuntutan dan surat putusan karena kita bisa lihat memang ada poin perencanaan (pembunuhan) terbukti," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).
Selain itu, vonis terhadap Ferdy Sambo juga akan diperkuat dengan banyak alat bukti. Termasuk pemberatan terkait dakwaan terhadap Sambo mengenai Obstruction of Justice dalam hal ini perusakan CCTV.
"Jadi ada pembunuhan berencana plus obstruction of justice perusakan CCTV. Saya rasa memang hukuman yang paling sesuai ya seumur hidup itu," ujarnya.
Walaupun memang, Akbar sendiri tidak bisa seratus persen tentang vonis terhadap Ferdy Sambo nanti. Apakah memang akan sesuai tuntutan, lebih tinggi atau justru lebih rendah.
"Tapi untuk mereduksi perdebatan tentang hak asasi manusia mungkin seumur hidup yang akan diambil hakim," imbuhnya.
Akbar tidak menutup kemungkinan vonis terhadap Sambo akan lebih berat yakni hukuman mati. Namun tentunya dengan pertimbangan hakim melihat sejumlah alasan-alasan yang memberatkan.
Misalkan tidak kooperatif atau tidak menyampaikan sesuatu sesuai fakta. Hal-hal itu bisa jadi poin yang memberatkan jika nantinya Sambo jatuhi hukuman mati.
Baca Juga: 'Mudah-mudahan jadi Berita Bagus' Harapan Mahfud MD soal Sidang Vonis Sambo Besok
"Tapi ya itu nanti pertimbangan-pertimbangannya hakim di era sekarang kalau menjatuhkan pidana mati harus menyampaikan juga alasan-alasan memberatkan yang kemudian menjadikan dia pidana mati, tapi itu dimungkinkan. Menurut saya dengan konsep hukum yang ada sekarang dan terpenuhinya pembunuhan berencana memungkinkan itu (pidana mati)," terangnya.
Namun di sisi lain, pihaknya juga tak menampik kemungkinan untuk vonis lebih ringan tetap bisa terjadi. Tergantung ada atau tidaknya alasan atau poin-poin yang meringkankan dalam perkara ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa vonis lebih ringan nanti akan menjadi sorotan publik. Mengingat jika hukuman lebih rendah dari tuntuan maka itu bukan sanksi yang optimal yang diberikan.
"Kalau saya sih dalam kasus ini agak condong alasan meringankan hampir enggak ada bagi FS," tandasnya.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Hakim yang Tolak Praperadilan Terlibat Kasus Suap, Hasto PDIP: Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan