SuaraJogja.id - Ferdy Sambo segera menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Sementara itu terdakwa lainnya, Putri Candrawati akan menjalani sidang vonis lusa pada Selasa (14/2/2023).
Putri akan melangsungkan sidang vonis bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawati, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, vonis yang akan dijatuhkan kepada Putri akan berbeda dengan Sambo. Mengingat ada perbedaan peran satu sama lain dalam perkara ini.
"Perbedaannya Ferdi Sambo dan Putri Candrawati itu memang Putri peran tidak sesignifikan FS. Jadi dia kan enggak melakukan pembunuhan juga, hanya terlibat dalam konteks mengetahui rencana tapi tidak memberikan informasi," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).
Oleh sebab itu bukan tak mungkin putusan majelis hakim terhadap Putri justru akan lebih ringan. Mengingat beberapa pertimbangan yang ada.
Walaupun, disebutkan Akbar tetap ada pertimbangan yang memberatkan vonis Putri nanti oleh majelis hakim. Misalnya tidak berkooperatif.
"Dan alasan meringankannya juga dia (Putri) tidak berada di lokasi penembakan dan sebagainya walaupun yang memberatkan tidak kooperatif juga. Jadi sebenarnya enggak terlalu signifikan juga dalam sanksi itu tapi bisa dimungkinkan lebih tinggi, bisa lebih rendah," terangnya.
Ia menilai majelis hakim tidak akan jauh mengacu pada tuntutan dari jaksa dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa nanti. Baik untuk terdakwa Putri serta Sambo dan yang lainnya.
"Kebanyakan dalam banyak pertimbangan hakim ya banyak hakim yang akhirnya ya sudah mengikuti pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan (putusan)," ujarnya.
"Karena sampai dengan saat ini kita enggak ada alat ukut untuk mengukur berapa sanksi pidana yang tepat untuk perbuatan X itu," imbuhnya.
Namun Akbar meyakini Sambo tetap akan menerima putusan yang berat mengingat keterlibatannya. Sedangkan Putri di sisi lain akan lebih ringan mengingat perbedaan peran yang signifikan.
Berita Terkait
-
'Mudah-mudahan jadi Berita Bagus' Harapan Mahfud MD soal Sidang Vonis Sambo Besok
-
Besok Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum UGM Sebut Tak akan Jauh Berbeda dari Tuntutan
-
CEK FAKTA: Heboh Febri Diansyah cs Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ikut Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
-
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo: Keamanan Super Ketat, Mahfud MD Wanti-wanti
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda