SuaraJogja.id - Ferdy Sambo segera menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Sementara itu terdakwa lainnya, Putri Candrawati akan menjalani sidang vonis lusa pada Selasa (14/2/2023).
Putri akan melangsungkan sidang vonis bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawati, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, vonis yang akan dijatuhkan kepada Putri akan berbeda dengan Sambo. Mengingat ada perbedaan peran satu sama lain dalam perkara ini.
"Perbedaannya Ferdi Sambo dan Putri Candrawati itu memang Putri peran tidak sesignifikan FS. Jadi dia kan enggak melakukan pembunuhan juga, hanya terlibat dalam konteks mengetahui rencana tapi tidak memberikan informasi," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).
Oleh sebab itu bukan tak mungkin putusan majelis hakim terhadap Putri justru akan lebih ringan. Mengingat beberapa pertimbangan yang ada.
Walaupun, disebutkan Akbar tetap ada pertimbangan yang memberatkan vonis Putri nanti oleh majelis hakim. Misalnya tidak berkooperatif.
"Dan alasan meringankannya juga dia (Putri) tidak berada di lokasi penembakan dan sebagainya walaupun yang memberatkan tidak kooperatif juga. Jadi sebenarnya enggak terlalu signifikan juga dalam sanksi itu tapi bisa dimungkinkan lebih tinggi, bisa lebih rendah," terangnya.
Ia menilai majelis hakim tidak akan jauh mengacu pada tuntutan dari jaksa dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa nanti. Baik untuk terdakwa Putri serta Sambo dan yang lainnya.
"Kebanyakan dalam banyak pertimbangan hakim ya banyak hakim yang akhirnya ya sudah mengikuti pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan (putusan)," ujarnya.
"Karena sampai dengan saat ini kita enggak ada alat ukut untuk mengukur berapa sanksi pidana yang tepat untuk perbuatan X itu," imbuhnya.
Namun Akbar meyakini Sambo tetap akan menerima putusan yang berat mengingat keterlibatannya. Sedangkan Putri di sisi lain akan lebih ringan mengingat perbedaan peran yang signifikan.
Berita Terkait
-
'Mudah-mudahan jadi Berita Bagus' Harapan Mahfud MD soal Sidang Vonis Sambo Besok
-
Besok Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum UGM Sebut Tak akan Jauh Berbeda dari Tuntutan
-
CEK FAKTA: Heboh Febri Diansyah cs Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ikut Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
-
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo: Keamanan Super Ketat, Mahfud MD Wanti-wanti
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran