Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 12 Februari 2023 | 17:55 WIB
Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

SuaraJogja.id - Ferdy Sambo segera menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Sementara itu terdakwa lainnya, Putri Candrawati akan menjalani sidang vonis lusa pada Selasa (14/2/2023).

Putri akan melangsungkan sidang vonis bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawati, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.


Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, vonis yang akan dijatuhkan kepada Putri akan berbeda dengan Sambo. Mengingat ada perbedaan peran satu sama lain dalam perkara ini.


"Perbedaannya Ferdi Sambo dan Putri Candrawati itu memang Putri peran tidak sesignifikan FS. Jadi dia kan enggak melakukan pembunuhan juga, hanya terlibat dalam konteks mengetahui rencana tapi tidak memberikan informasi," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Ditentukan Besok, Suami Putri Candrawathi Berharap Hakim Tak Terpengaruh Tekanan Pihak Luar


Oleh sebab itu bukan tak mungkin putusan majelis hakim terhadap Putri justru akan lebih ringan. Mengingat beberapa pertimbangan yang ada.


Walaupun, disebutkan Akbar tetap ada pertimbangan yang memberatkan vonis Putri nanti oleh majelis hakim. Misalnya tidak berkooperatif.


"Dan alasan meringankannya juga dia (Putri) tidak berada di lokasi penembakan dan sebagainya walaupun yang memberatkan tidak kooperatif juga. Jadi sebenarnya enggak terlalu signifikan juga dalam sanksi itu tapi bisa dimungkinkan lebih tinggi, bisa lebih rendah," terangnya. 


Ia menilai majelis hakim tidak akan jauh mengacu pada tuntutan dari jaksa dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa nanti. Baik untuk terdakwa Putri serta Sambo dan yang lainnya.


"Kebanyakan dalam banyak pertimbangan hakim ya banyak hakim yang akhirnya ya sudah mengikuti pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan (putusan)," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Putri Candrawathi Harus Dihukum 20 Tahun Penjara versi Keluarga Brigadir J


"Karena sampai dengan saat ini kita enggak ada alat ukut untuk mengukur berapa sanksi pidana yang tepat untuk perbuatan X itu," imbuhnya.


Namun Akbar meyakini Sambo tetap akan menerima putusan yang berat mengingat keterlibatannya. Sedangkan Putri di sisi lain akan lebih ringan mengingat perbedaan peran yang signifikan. 

Load More