SuaraJogja.id - Ferdy Sambo segera menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Sementara itu terdakwa lainnya, Putri Candrawati akan menjalani sidang vonis lusa pada Selasa (14/2/2023).
Putri akan melangsungkan sidang vonis bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawati, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, vonis yang akan dijatuhkan kepada Putri akan berbeda dengan Sambo. Mengingat ada perbedaan peran satu sama lain dalam perkara ini.
"Perbedaannya Ferdi Sambo dan Putri Candrawati itu memang Putri peran tidak sesignifikan FS. Jadi dia kan enggak melakukan pembunuhan juga, hanya terlibat dalam konteks mengetahui rencana tapi tidak memberikan informasi," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).
Oleh sebab itu bukan tak mungkin putusan majelis hakim terhadap Putri justru akan lebih ringan. Mengingat beberapa pertimbangan yang ada.
Walaupun, disebutkan Akbar tetap ada pertimbangan yang memberatkan vonis Putri nanti oleh majelis hakim. Misalnya tidak berkooperatif.
"Dan alasan meringankannya juga dia (Putri) tidak berada di lokasi penembakan dan sebagainya walaupun yang memberatkan tidak kooperatif juga. Jadi sebenarnya enggak terlalu signifikan juga dalam sanksi itu tapi bisa dimungkinkan lebih tinggi, bisa lebih rendah," terangnya.
Ia menilai majelis hakim tidak akan jauh mengacu pada tuntutan dari jaksa dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa nanti. Baik untuk terdakwa Putri serta Sambo dan yang lainnya.
"Kebanyakan dalam banyak pertimbangan hakim ya banyak hakim yang akhirnya ya sudah mengikuti pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan (putusan)," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Putri Candrawathi Harus Dihukum 20 Tahun Penjara versi Keluarga Brigadir J
"Karena sampai dengan saat ini kita enggak ada alat ukut untuk mengukur berapa sanksi pidana yang tepat untuk perbuatan X itu," imbuhnya.
Namun Akbar meyakini Sambo tetap akan menerima putusan yang berat mengingat keterlibatannya. Sedangkan Putri di sisi lain akan lebih ringan mengingat perbedaan peran yang signifikan.
Berita Terkait
-
Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis Bintang Squid Game O Yeong-su
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis