SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY memperketat pengawasan terhadap penjualan MinyaKita di pasaran. Hal itu menyusul masih ada sejumlah temuan praktik tying serta bundling penjualan minyak goreng tersebut.
Dalam praktik tying mengharuskan pembeli untuk membeli produk lain saat membeli MinyaKita. Bedanya dalam bundling, pembeli masih memiliki kebebasan untuk membeli produk satuan lain.
"Jadi untuk antisipasi kita memperketat di pengawasan. Termasuk jika ada indikasi penimbunan minyak," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti, Selasa (14/2/2023).
Syam meminta semua pihak dapat aktif memberikan informasi terkait praktik tersebut. Sehingga memang bisa segera dilakukan sidak jika ditemukan praktik-praktik tersebut.
Temuan praktik tying dan bundling yang belum lama ini ditemukan juga sudah ditindaklanjuti oleh KPPU Kanwil VII dan Dinas Perdagangan se-Provinsi DIY. Sejumlah distributor juga telah dipanggil untuk diberikan edukasi.
Selain itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menerbitkan surat edaran terkait praktik-praktik tersebut. Mengingt praktik tying dan bundling itu tidak hanya ditemukan di Jogja saja melainkan secara nasional.
"Terakhir sudah ada surat edaran dari Kemendag bahwa tidak boleh ada bundling itu. Kemudian sudah terjadi kesepakatan pembelian minyak tidak lagi diikuti oleh pembelian barang tertentu," terangnya.
Pihaknya turut bekerja sama dengan Satgas Pangan. Mengingat penindakan secara hukum akan dilamukan oleh pihak-pihak terkait. Sedangkan Disperindag DIY hanya melaporkan temuan yang ada.
"Kalau pengaduan bisa langsung ke Disperindag atau ke saya langsung. Kita terbuka, apalagi untuk MinyaKita," tandasnya.
Baca Juga: Operasi Pasar Jadi Jurus Disperindag Karawang Tekan Kenaikan Harga Minyakita
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!