Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:55 WIB
Rilis kasus pornografi di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (15/2/2022). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Pelaku sendiri diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak serta berprofesi sebagai pedagang roti. Tidak ada target khusus dalam aksinya, kata Nuri, pelaku melakukan aksinya secara random.


Sejauh ini polisi belum akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku. Nuri menyebut pelaku melakukan aksinya secara sadar.


"Sementara belum karena alasan dia punya kepuasan dan dia sudah punya istri. Karena dia melakukan secara sadar. Istrinya di sini. Ya jadi hanya untuk mencari kepuasan," terangnya. 


Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau asusila. Dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Gempar! Siswi SMP Berhijab Pacaran hingga Ciuman di Kelas, Netizen: Naudzubillah Min Dzalik!

Load More