SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap para warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Sejauh ini sudah ada dua warga yang dihukum akibat aksi nekat membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Di bidang penegakkan melakukan operasi yustisi dan itu sudah sampai ke sidang pengadilan terhadap dua pelaku pembuang sampah liar. Pertama diberi sanksi Rp250 ribu dan kedua Rp50 ribu," kata Plt Kasatpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Octo mengatakan pihaknya tidak serta merta memberlakukan tindakan represif dalam hal ini menangkap pelaku pembuang sampah sembarang. Namun sudah terlebih dulu dimulai dengan gerakan preemtif atau sosialisasi.
Termasuk dengan kebijakan yang berkaitan gerakan zero sampah anorganik di Kota Jogja. Satpol-PP Kota Jogja bekerja sama dengan kampung pancatertib yang fokusnya tahun ini adalah tertib lingkungan serta mendorong tumbuh optimalnya gerakan bank sampah di masing-masing kampung.
"Itu sudah kita lakukan teman-teman di bidang linmas. Kedua linmas juga secara preventif melakukan penjagaan di 13 depo yang sudah dibagi personelnya baik oleh teman-teman DLH atau Linmas setempat," ucapnya.
Diungkapkan Octo, pihaknya sejauh ini memberdayakan anggota Linmas yang berada di sekitar lokasi depo. Selain itu, ketiga baru berkaitan dengan warga yang membuang sampah liar atau tidak pada tempatnya.
Tidak terkecuali bagi mereka yang membuang sampah di depo tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Masih ada yang diberikan edukasi serta ada juga penghalauan.
"Jadi tidak semata-mata kita langsung melakukan kegiatan yang disebut represif berupa penegakan perda berkaitan dengan sampah ini. Sehingga kemudian ketika beberapa kali dilakukan penghalauan tetap terjadi pembuangan sampah maka kemudian operasi yustisi," terangnya.
Pelaksanaan kegiatan operasi itu mengacu pada Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Di sana tertuang jelas bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah sembarang misalnya saja sungai, jalan dan tempat lain yang tidak ditentukan.
"Kalau ancaman (denda) memang Rp50 juta atau pidana kurungan 3 bulan," imbuhnya.
Octo tidak memungkiri sampai saat ini masih ada warga yang nekat membuang sampah sembarangan khususnya di jalanan. Hal itu menjadi perhatian khusus dari pihaknya untuk melakukan pengawasan.
"Jadi lokasi yang sampai saat ini masih kita awasi, paling tidak ada 3 lokasi. Semuanya ada di jalan-jalan besar," terangnya.
Menurutnya penindakan ini sebagai bagian dari edukasi sekaligus memberikan efek jera bagi warga. Agar ke depan tidak lagi ada sampah yang dibuang sembarang di Kota Jogja.
"Ini bagian mengedukasi masyarakat bahwa dalam hal pembuangan sampah dan zero sampah anorganik ini bukan main-main. Kita ingin masyarakat juga paham apa yang kita lakukan ini. Kita juga tidak ingin semakin banyak warga yang kemudian kami bawa sampai ke ranah yustisi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Cari Investor Swasta di Proyek TPA Sampah Piyungan
-
Terapkan Kebijakan Zero Sampah Anorganik, Pemkot Jogja Klaim Mampu Kurangi Sampah 28 Ton dalam Sebulan
-
Wow, Banyak Negara Belajar Kelola Sampah dari Banyumas Gegara Sukses Kelola TPA
-
Busana Balon Sam Smith Jadi Cibiran, Seleb TikTok Agung Karmalogy Bikin Tandingan Pakai Kantong Keresek Sampah Bikin Ngakak!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik