SuaraJogja.id - Polisi kembali mengamankan dua resdivis berinisial SUR (29) dan DH (35) asal Bantul. Mereka ditangkap setelah nekat menggondol seekor burung milik warga di kawasan Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rafiqoh menuturkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban tengah menjemur sejumlah burung di halaman rumahnya.
Salah satu burung yang dijemur itu adalah cucak rowo yang ditaksir bernilai Rp25 juta. Tiba-tiba datang dua orang pelaku tersebut yang langsung mendekat ke halaman rumah korban dan mengambil burung tersebut.
"Untuk pelaku dari SUR bertugas mengambil burung itu, sedangkan DH yang berada di atas motor atau sebagau joki motor," kata Rafiqoh kepada awak media, Selasa (21/2/2023).
Aksi pelaku ternyata langsung diketahui oleh korban, yang memang berada di lokasi. Mengetahui bahwa burung peliharaannya diambil, korban langsung meneriaki maling.
Pelaku lantas panik di atas motor hingga akhirnya mereka bersenggolan dengan pengendara motor lain lalu terjatuh. Salah satu pelaku yang membawa burung masih berusaha untuk lari namun langsung dikejar massa.
"Pada saat itu personel kami saat patroli melihat kerumunan ternyata pelaku sedang dikeroyok massa akhirnya diamankan personel kami," terangnya.
Pelaku yang sudah berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Mantrijeron untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Diungkapkan Rafiqoh bahwa dua pelaku sendiri merupakan residivis. Pelaku SUR dihukum akibat kasus pencurian burung dan hp sedangkan DH dihukum atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Keduanya sempat mendekam di LP Pajangan.
Ia menuturkan bahwa pelaku sendiri merupakan spesialisasi pencuri burung. Hal itu dibuktikan dengan barang bukti burung lain yang ditemukan dibawa pelaku saat diamankan polisi.
"Ya (spesialisasi mencuri burung) karena dijaket kita temukan pada saat diamankan itu ada burung tapi udah mati," ucapnya.
"Mengakunya sih baru dua kali itu. Pagi itu muter-muter, dari Mergangsan, terus ke Gedongkiwo lalu itu ada yang jemur burung langsung diambil," imbuhnya.
Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk burung cucak rowo yang disebut korban senilai Rp25 juta sekaligus sangkar burungnya senilai Rp400 ribu serta satu burung kenari yang mati di saku pelaku.
"Untuk ancaman hukuman sendiri pencurian dengan Pasal 363 ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
6 Fakta Mengejutkan 5 Warga Garut Dituduh Culik Anak, Isu Makin Liar, Niat Cari Rezeki Jual Jaket Kulit Malah Dihajar hingga Dagangan Dijarah
-
Perampok Minimarket Babak Belur Dihajar Massa, Endingnya Bikin Warganet Iba: Anak Saya Tumor!
-
Serem! Video Pencuri Burung Gentayangan Bawa Celurit di Malang, Warga Resah
-
Malang Darurat Maling Burung, Pelaku Beraksi Bawa Sajam
-
Dua Pelaku Pencuri Tabung Gas Melon di Bandung Barat Tertangkap Warga, Satu Orang Residivis Kasus Penjambretan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai