SuaraJogja.id - Polisi menangkap pemuda berinsial YBP (23) atas dugaan penipuan yang dilakukannya. Total ada 16 orang dan kerugian mencapai puluhan juta dari aksi penipuan yang dilakukan oleh warga Banguntapan, Bantul tersebut.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rafiqoh menuturkan modus pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan para korbannya sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY. Para korban sendiri tertipu lantaran pelaku mengaku bekerja di sana.
"Jadi pelaku menginformasikan bahwa pelaku dapat memberikan pekerjaan di OJK apabila korban mentransfer sejumlah uang sebagai uang pelicin," kata Rafiqoh kepada awak media, Selasa (21/2/2023).
Disampaikan Rafiqoh, pelaku sendiri merupakan petugas keamanan OJK DIY yang sudah dipecat sejak tahun lalu. Dari situ lah pelaku berani melakukan penipuan itu ke belasan orang tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, sudah ada 16 korban yang dimintai uang pelicin agar bisa menjadi pegawai OJK," ucapnya.
Ia menuturkan kasus penipuan ini berhasil terbongkar usai seorang korban warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta melapor ke polisi. Dalam laporannya korban mengaku sudah membayar Rp19,6 juta kepada pelaku.
Dengan harapan korban bisa masuk atau diterima sebagai pegawai OJK. Namun ternyata janji itu tak kunjung ditepati hingga ia memutuskan untuk melaporkan ke polisi.
"Korban dikenalkan sama saksi yang adalah tetangga pelaku. Korban telah menyetorkan uang tersebut pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu," tuturnya.
Dari laporan tersebut, kata Rafiqoh, terungkap bahwa pelaku sudah melakukan penipuan serupa kepada sebanyak kurang lebih 16 korban lain. Belasan korban itu tersebar di wilayah DIY.
"Itu mungkin dari pengakuan dia (pelaku) 16 kasus itu sejak dikeluarkan di OJK tadi. Tersebar di seluruh DIY. Kerugian korban rata-rata Rp19-20 juta," ujarnya.
Rafiqoh mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan penipuan tersebut akibat ketagihan judi online. Seluruh uang hasil penipuan itu pun juga sudah habis digunakan untuk berjudi.
"Uangnya sudah tidak tersisa, pelaku ketagihan judi online," tandasnya.
Sementara itu, pelaku YBP mengaku menawari para korbannya bisa masuk ke bagian penerimaan surat di OJK. Padahal ia sendiri sudah dicepat sejak 2022 lalu akibat sering tak masuk kerja.
"Dipecat Agustus 2022 karena sering tak masuk kerja. Uang penipuan habis buat judi online," kata YBP.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Krisna Mukti Ikut Komentari Kasus Ressa Herlambang, Auto Disebut Nikita Mirzani Versi Cowok
-
Terpidana Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Ditangkap di Bengkel Medan
-
Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding
-
Terjerat Dugaan Penipuan Sampai Akui Punya Hutang Puluhan Juta, Ressa Herlambang: Namanya Juga Hidup!
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
RI Cari Celah! CPO, Kopi, Hingga Nikel Bisa Dapat Tarif 0 Persen di AS
-
Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.917.000/Gram
Terkini
-
Parkir ABA Ketandan: Lebih Kecil, Bertahap, Tapi Lebih Canggih? Ini Rinciannya
-
Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana
-
32 Komunitas Berlaga di BRImo SIP Padel League 2025, BRI Dukung Generasi Muda Aktif untuk Sehat!
-
DIY Aman dari Lonjakan Harga Beras, Ini Strategi Bulog Yogyakarta dengan Beras SPHP
-
APBD Bantul 2025 Naik: Wabup Ungkap Alasan dan Dampaknya