Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Februari 2023 | 11:42 WIB
Rilis kasus penipuan di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (21/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polisi menangkap pemuda berinsial YBP (23) atas dugaan penipuan yang dilakukannya. Total ada 16 orang dan kerugian mencapai puluhan juta dari aksi penipuan yang dilakukan oleh warga Banguntapan, Bantul tersebut. 

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rafiqoh menuturkan modus pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan para korbannya sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY. Para korban sendiri tertipu lantaran pelaku mengaku bekerja di sana. 


"Jadi pelaku menginformasikan bahwa pelaku dapat memberikan pekerjaan di OJK apabila korban mentransfer sejumlah uang sebagai uang pelicin," kata Rafiqoh kepada awak media, Selasa (21/2/2023).


Disampaikan Rafiqoh, pelaku sendiri merupakan petugas keamanan OJK DIY yang sudah dipecat sejak tahun lalu. Dari situ lah pelaku berani melakukan penipuan itu ke belasan orang tersebut.

Baca Juga: Terjerat Dugaan Penipuan Sampai Akui Punya Hutang Puluhan Juta, Ressa Herlambang: Namanya Juga Hidup!


"Dari pengakuan pelaku, sudah ada 16 korban yang dimintai uang pelicin agar bisa menjadi pegawai OJK," ucapnya.


Ia menuturkan kasus penipuan ini berhasil terbongkar usai seorang korban warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta melapor ke polisi. Dalam laporannya korban mengaku sudah membayar Rp19,6 juta kepada pelaku. 


Dengan harapan korban bisa masuk atau diterima sebagai pegawai OJK. Namun ternyata janji itu tak kunjung ditepati hingga ia memutuskan untuk melaporkan ke polisi.


"Korban dikenalkan sama saksi yang adalah tetangga pelaku. Korban telah menyetorkan uang tersebut pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu," tuturnya.


Dari laporan tersebut, kata Rafiqoh, terungkap bahwa pelaku sudah melakukan penipuan serupa kepada sebanyak kurang lebih 16 korban lain. Belasan korban itu tersebar di wilayah DIY.

Baca Juga: Makin Banyak Korban 'Speak Up', Ressa Herlambang Utarakan Permohonan Maaf, Hingga Sebut Hal ini..


"Itu mungkin dari pengakuan dia (pelaku) 16 kasus itu sejak dikeluarkan di OJK tadi. Tersebar di seluruh DIY. Kerugian korban rata-rata Rp19-20 juta," ujarnya.


Rafiqoh mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan penipuan tersebut akibat ketagihan judi online. Seluruh uang hasil penipuan itu pun juga sudah habis digunakan untuk berjudi.


"Uangnya sudah tidak tersisa, pelaku ketagihan judi online," tandasnya. 


Sementara itu, pelaku YBP mengaku menawari para korbannya bisa masuk ke bagian penerimaan surat di OJK. Padahal ia sendiri sudah dicepat sejak 2022 lalu akibat sering tak masuk kerja.


"Dipecat Agustus 2022 karena sering tak masuk kerja. Uang penipuan habis buat judi online," kata YBP.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Load More