SuaraJogja.id - Laman elektronik LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN.
Data itu terhitung per 23 Februari 2023, dengan rincian terdapat 32.191 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan yang wajib lapor LHKPN ke KPK.
Namun, baru 18.306 orang yang sudah lapor harta kekayaan dan 13.885 orang lainnya belum lapor.
Menanggapi hal tersebut, di sejumlah media nasional, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Kendati begitu, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
Sementara, dalam sebuah unggahan di media sosial Twitter, ia juga ditanyakan mengenai alasan pihak Kemenkeu tak mengetahui adanya harta bernilai fantastik (termasuk mobil mewah) yang dimiliki oleh pejabat DJP Kanwil II Jaksel, Rafael Alun.
Dalam akun @prastow, Stafsus Sri Mulyani itu menjawab seperti di bawah ini:
"Senang saya diawasi orang pinter. Begini pertanyaan wartawan: kok Kemenkeu tdk tau ada Rubicon blm dilaporkan? Ini atas nama orang lain. Nah kami jelaskan, kami tdk mungkin mengecek hal seperti ini. Mungkin Anda punya solusinya? Boleh kasi pencerahan." demikian ditulis Yustinus Prastowo, pada Kamis (23/2/2024).
Dosen Akuntansi Sektor Publik, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia, Mahmudi, Ak.,CMA, CA. menilai, alasan yang disampaikan oleh pejabat tersebut tidaklah tepat.
Baca Juga: Ikuti Sang Ayah, David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ternyata Seorang Mualaf
"Karena, teknologi bisa melacak. PPATK itu tiap hari melacak jutaan transaksi, jadi tidak masalah. Jadi di sistem itu bisa, yang penting adalah penegakan kebijakan dari Kementerian, pemerintah untuk melakukan penertiban di Dirjen Pajak itu," sebutnya, Jumat (24/2/2023)
"Itu tepatnya harus direformasi di Kemenkeu, khususnya di Dirjen Pajak. Kalau hanya mengurusi pegawai internal itu tidak susah. Masyarakat kita itu ada 270 juta bisa diawasi pemerintah melalui teknologi, misalnya. Apalagi pegawai yang jumlahnya hanya puluhan ribu, itu sangat mudah," ungkapnya.
"Karena ada juga Irjennya, ada juga nanti BPKP, ada BPK, belum lagi pemeriksa pajak. Mereka bisa difungsikan kalau hanya untuk memeriksa pegawai internalnya. Tidak ada alasan sebenarnya untuk itu mengecek satu per satu," terangnya.
Mahmudi menegaskan, ketersediaan teknologi canggih yang diterapkan dalam pengelolaan pajak saat ini dapat memudahkan kinerja tata kelola pajak.
"Ya tidak ada alasan tidak mampu, pasti mampu, bisa discreening itu," tegasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup