SuaraJogja.id - Laman elektronik LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN.
Data itu terhitung per 23 Februari 2023, dengan rincian terdapat 32.191 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan yang wajib lapor LHKPN ke KPK.
Namun, baru 18.306 orang yang sudah lapor harta kekayaan dan 13.885 orang lainnya belum lapor.
Menanggapi hal tersebut, di sejumlah media nasional, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Kendati begitu, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
Sementara, dalam sebuah unggahan di media sosial Twitter, ia juga ditanyakan mengenai alasan pihak Kemenkeu tak mengetahui adanya harta bernilai fantastik (termasuk mobil mewah) yang dimiliki oleh pejabat DJP Kanwil II Jaksel, Rafael Alun.
Dalam akun @prastow, Stafsus Sri Mulyani itu menjawab seperti di bawah ini:
"Senang saya diawasi orang pinter. Begini pertanyaan wartawan: kok Kemenkeu tdk tau ada Rubicon blm dilaporkan? Ini atas nama orang lain. Nah kami jelaskan, kami tdk mungkin mengecek hal seperti ini. Mungkin Anda punya solusinya? Boleh kasi pencerahan." demikian ditulis Yustinus Prastowo, pada Kamis (23/2/2024).
Dosen Akuntansi Sektor Publik, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia, Mahmudi, Ak.,CMA, CA. menilai, alasan yang disampaikan oleh pejabat tersebut tidaklah tepat.
Baca Juga: Ikuti Sang Ayah, David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ternyata Seorang Mualaf
"Karena, teknologi bisa melacak. PPATK itu tiap hari melacak jutaan transaksi, jadi tidak masalah. Jadi di sistem itu bisa, yang penting adalah penegakan kebijakan dari Kementerian, pemerintah untuk melakukan penertiban di Dirjen Pajak itu," sebutnya, Jumat (24/2/2023)
"Itu tepatnya harus direformasi di Kemenkeu, khususnya di Dirjen Pajak. Kalau hanya mengurusi pegawai internal itu tidak susah. Masyarakat kita itu ada 270 juta bisa diawasi pemerintah melalui teknologi, misalnya. Apalagi pegawai yang jumlahnya hanya puluhan ribu, itu sangat mudah," ungkapnya.
"Karena ada juga Irjennya, ada juga nanti BPKP, ada BPK, belum lagi pemeriksa pajak. Mereka bisa difungsikan kalau hanya untuk memeriksa pegawai internalnya. Tidak ada alasan sebenarnya untuk itu mengecek satu per satu," terangnya.
Mahmudi menegaskan, ketersediaan teknologi canggih yang diterapkan dalam pengelolaan pajak saat ini dapat memudahkan kinerja tata kelola pajak.
"Ya tidak ada alasan tidak mampu, pasti mampu, bisa discreening itu," tegasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda