SuaraJogja.id - Syarat pembuatan paspor umrah yang harus ada rekomendasi dari Kemenag sudah dihapus saat ini. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menerangkan bahwa kebijakan itu diumumkan dalam pertemuan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) pada Selasa (21/2/2023).
Silmy menyatakan bahwa imigrasi akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji dan umrah dalam proses pembuatan paspor serta proses berangkat dan pulang ke Tanah Air.
"Kita berusaha tak mempersulit masyarakat untuk melaksanakan ibadah. Kami juga berkomiten bisa melayani jamaah haji dan umrah," terang Silmy, Kamis (2/3/2023).
Pencabutan persyaratan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.
Meskipun rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor untuk mencegah penyalahgunaan.
Silmy menekankan bahwa imigrasi akan melakukan wawancara singkat di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan bahwa pemohon paspor tidak akan melakukan tindakan yang merugikan negara.
Selain itu, Silmy juga meminta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air.
"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," ungkap dia.
Baca Juga: Kemenag Sebut Ucapan Plt Bupati Bogor Bukan Bermaksud Rendahkan Alquran
Dalam rangka mendukung kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), imigrasi juga memastikan kepulangan jamaah umrah. Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku dan diterapkan dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Menurut laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang. Namun, pada periode tahun 2022, Arab Saudi meningkat signifikan menjadi 4.676 orang.
Saat ini, Arab Saudi masih menempati peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang pada periode bulan Januari 2023.
Lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang), dan Jepang (575 orang), menurut statistik terbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM, KIKA: Serangan Nyata pada Kebebasan Akademik
-
Diteror Isu LGBT hingga Ancaman Penculikan, Ketua BEM UGM Buka-bukaan: Ibu Saya Sampai Ketakutan!
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 19 Februari 2026: Waktu Imsak dan Subuh Tepat untuk Awali Puasa!
-
Daftar Harga iPhone 14 Terbaru Februari 2026 di Indonesia
-
Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik