SuaraJogja.id - Syarat pembuatan paspor umrah yang harus ada rekomendasi dari Kemenag sudah dihapus saat ini. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menerangkan bahwa kebijakan itu diumumkan dalam pertemuan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) pada Selasa (21/2/2023).
Silmy menyatakan bahwa imigrasi akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji dan umrah dalam proses pembuatan paspor serta proses berangkat dan pulang ke Tanah Air.
"Kita berusaha tak mempersulit masyarakat untuk melaksanakan ibadah. Kami juga berkomiten bisa melayani jamaah haji dan umrah," terang Silmy, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Kemenag Sebut Ucapan Plt Bupati Bogor Bukan Bermaksud Rendahkan Alquran
Pencabutan persyaratan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.
Meskipun rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor untuk mencegah penyalahgunaan.
Silmy menekankan bahwa imigrasi akan melakukan wawancara singkat di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan bahwa pemohon paspor tidak akan melakukan tindakan yang merugikan negara.
Selain itu, Silmy juga meminta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air.
"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," ungkap dia.
Baca Juga: KMA Kuota Haji 2023 Terbit, Kemenag Bagikan Cara Cek Estimasi Keberangkatan
Dalam rangka mendukung kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), imigrasi juga memastikan kepulangan jamaah umrah. Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku dan diterapkan dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bandara Soetta Miliki Terminal Khusus Haji & Umrah, Prabowo Apresiasi Transformasi InJourney
-
Jemaah Lama Nabung, Prabowo Minta Menag Turunkan Ongkos Haji: Kalau Bisa Lebih Murah dari Malaysia
-
Prabowo Resmikan Terminal Haji-Umrah di Soetta: Jalur Khusus Imigrasi Arab Saudi Langsung di RI
-
Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soetta, Prabowo: Bismillahirrahmanirrahim
-
Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah Siang Ini, Sekaligus Lepas-Sapa Jemaah di Soetta
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
ASPD Matematika Jogja Diduga Bocor, Guru Terlibat? Ini Respon Disdik
-
Salah Paham Berujung Luka: Remaja Sleman jadi Korban Sabetan Ikat Pinggang di Jalan
-
Diduga Menyalip Sembarangan, Pemuda Asal Gunungkidul Terluka Parah di Sleman
-
Sekolah Rapuh di Tengah Iklim Kian Ekstrem: Hak Anak untuk Selamat Dipertaruhkan
-
'Sudah Rentan, Direntankan Lagi' Gus Hilmy Kecam Wacana Vasektomi Syarat Bansos