SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi menilai keputusan itu tidak mempunyai dampak sama sekali pada penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. Pasalnya sudah ada aturan yang jelas mengenai sengketa Pemilu itu sendiri.
"Pertama yang namanya sengketa Pemilu itu jalurnya menurut undang-undang Pemilu sudah clear, sudah jelas yaitu lewat Bawaslu," kata Wawan dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Dalam artian seluruh persoalan yang terkait dengan sengketa pemilu hanya bisa diputuskan oleh Bawaslu. Ketentuan itu pun sudah diatur dalam undang-undang.
"Artinya, menurut pendapat saya keputusan itu bisa jadi tidak punya dampak apa-apa terkait dengan proses pemilu karena memang proses kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu tidak di tempat lain kecuali di Bawaslu. Jadi secara sistem memang seperti itu," terangnya.
Kendati demikian, ia menyebut semua pihak tetap berhak untuk mencari keadilan melalui jalan manapun. Hanya saja kemudian lembaga yang berwenang untuk mengadili atau memutuskan terkait dengan Pemilu adalah hal lain.
Partai Prima dalam hal ini sebagai pihak yang menggugat KPU, kata Wawan, bisa menjadikan putusan PN Jakpus tersebut sebagai bukti baru. Sehingga menjadi dasar untuk pelaporan ke Bawaslu untuk kembali memeriksa perkara ini.
"Tapi intinya yang memutuskan itu ada di Bawaslu tidak di tempat lain, termasuk untuk yang kayak-kayak gini. Apalagi penundaan pemilu ini kan soal kebangsaan, soal yang luar biasa berat terkait masa depan demokrasi, masa depan keberlanjutan kepemimpinan, masa depan pemerintahan jadi ada kepentingan nasional, kepentingan negara yang jauh lebih besar," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
"Terkait dengan harapan bahwa Pemilu bisa berjalan sesuai dengan tahap-tahapan yang ada dan tentu dilaksanakan secara fair ya dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh undang-undang," sambungnya.
Diketahui putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!
-
Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan
-
Ini Dia! Manuver Partai Prima Buat PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Penundaan Pemilu
-
Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas
-
Jelajahi Karya Lokal, BRIZZI ARKIV Hadirkan Petualangan Seru di Blok M Hub