SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi menilai keputusan itu tidak mempunyai dampak sama sekali pada penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. Pasalnya sudah ada aturan yang jelas mengenai sengketa Pemilu itu sendiri.
"Pertama yang namanya sengketa Pemilu itu jalurnya menurut undang-undang Pemilu sudah clear, sudah jelas yaitu lewat Bawaslu," kata Wawan dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Dalam artian seluruh persoalan yang terkait dengan sengketa pemilu hanya bisa diputuskan oleh Bawaslu. Ketentuan itu pun sudah diatur dalam undang-undang.
"Artinya, menurut pendapat saya keputusan itu bisa jadi tidak punya dampak apa-apa terkait dengan proses pemilu karena memang proses kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu tidak di tempat lain kecuali di Bawaslu. Jadi secara sistem memang seperti itu," terangnya.
Kendati demikian, ia menyebut semua pihak tetap berhak untuk mencari keadilan melalui jalan manapun. Hanya saja kemudian lembaga yang berwenang untuk mengadili atau memutuskan terkait dengan Pemilu adalah hal lain.
Partai Prima dalam hal ini sebagai pihak yang menggugat KPU, kata Wawan, bisa menjadikan putusan PN Jakpus tersebut sebagai bukti baru. Sehingga menjadi dasar untuk pelaporan ke Bawaslu untuk kembali memeriksa perkara ini.
"Tapi intinya yang memutuskan itu ada di Bawaslu tidak di tempat lain, termasuk untuk yang kayak-kayak gini. Apalagi penundaan pemilu ini kan soal kebangsaan, soal yang luar biasa berat terkait masa depan demokrasi, masa depan keberlanjutan kepemimpinan, masa depan pemerintahan jadi ada kepentingan nasional, kepentingan negara yang jauh lebih besar," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
"Terkait dengan harapan bahwa Pemilu bisa berjalan sesuai dengan tahap-tahapan yang ada dan tentu dilaksanakan secara fair ya dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh undang-undang," sambungnya.
Diketahui putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!
-
Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan
-
Ini Dia! Manuver Partai Prima Buat PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Penundaan Pemilu
-
Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya