SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi menilai keputusan itu tidak mempunyai dampak sama sekali pada penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. Pasalnya sudah ada aturan yang jelas mengenai sengketa Pemilu itu sendiri.
"Pertama yang namanya sengketa Pemilu itu jalurnya menurut undang-undang Pemilu sudah clear, sudah jelas yaitu lewat Bawaslu," kata Wawan dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Dalam artian seluruh persoalan yang terkait dengan sengketa pemilu hanya bisa diputuskan oleh Bawaslu. Ketentuan itu pun sudah diatur dalam undang-undang.
"Artinya, menurut pendapat saya keputusan itu bisa jadi tidak punya dampak apa-apa terkait dengan proses pemilu karena memang proses kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu tidak di tempat lain kecuali di Bawaslu. Jadi secara sistem memang seperti itu," terangnya.
Kendati demikian, ia menyebut semua pihak tetap berhak untuk mencari keadilan melalui jalan manapun. Hanya saja kemudian lembaga yang berwenang untuk mengadili atau memutuskan terkait dengan Pemilu adalah hal lain.
Partai Prima dalam hal ini sebagai pihak yang menggugat KPU, kata Wawan, bisa menjadikan putusan PN Jakpus tersebut sebagai bukti baru. Sehingga menjadi dasar untuk pelaporan ke Bawaslu untuk kembali memeriksa perkara ini.
"Tapi intinya yang memutuskan itu ada di Bawaslu tidak di tempat lain, termasuk untuk yang kayak-kayak gini. Apalagi penundaan pemilu ini kan soal kebangsaan, soal yang luar biasa berat terkait masa depan demokrasi, masa depan keberlanjutan kepemimpinan, masa depan pemerintahan jadi ada kepentingan nasional, kepentingan negara yang jauh lebih besar," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
"Terkait dengan harapan bahwa Pemilu bisa berjalan sesuai dengan tahap-tahapan yang ada dan tentu dilaksanakan secara fair ya dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh undang-undang," sambungnya.
Diketahui putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!
-
Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan
-
Ini Dia! Manuver Partai Prima Buat PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Penundaan Pemilu
-
Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja