SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi menilai keputusan itu tidak mempunyai dampak sama sekali pada penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. Pasalnya sudah ada aturan yang jelas mengenai sengketa Pemilu itu sendiri.
"Pertama yang namanya sengketa Pemilu itu jalurnya menurut undang-undang Pemilu sudah clear, sudah jelas yaitu lewat Bawaslu," kata Wawan dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Dalam artian seluruh persoalan yang terkait dengan sengketa pemilu hanya bisa diputuskan oleh Bawaslu. Ketentuan itu pun sudah diatur dalam undang-undang.
"Artinya, menurut pendapat saya keputusan itu bisa jadi tidak punya dampak apa-apa terkait dengan proses pemilu karena memang proses kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu tidak di tempat lain kecuali di Bawaslu. Jadi secara sistem memang seperti itu," terangnya.
Kendati demikian, ia menyebut semua pihak tetap berhak untuk mencari keadilan melalui jalan manapun. Hanya saja kemudian lembaga yang berwenang untuk mengadili atau memutuskan terkait dengan Pemilu adalah hal lain.
Partai Prima dalam hal ini sebagai pihak yang menggugat KPU, kata Wawan, bisa menjadikan putusan PN Jakpus tersebut sebagai bukti baru. Sehingga menjadi dasar untuk pelaporan ke Bawaslu untuk kembali memeriksa perkara ini.
"Tapi intinya yang memutuskan itu ada di Bawaslu tidak di tempat lain, termasuk untuk yang kayak-kayak gini. Apalagi penundaan pemilu ini kan soal kebangsaan, soal yang luar biasa berat terkait masa depan demokrasi, masa depan keberlanjutan kepemimpinan, masa depan pemerintahan jadi ada kepentingan nasional, kepentingan negara yang jauh lebih besar," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
"Terkait dengan harapan bahwa Pemilu bisa berjalan sesuai dengan tahap-tahapan yang ada dan tentu dilaksanakan secara fair ya dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh undang-undang," sambungnya.
Diketahui putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!
-
Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan
-
Ini Dia! Manuver Partai Prima Buat PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Penundaan Pemilu
-
Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam