SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tegas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan terkait penundaan Pemilu 2024. Bahkan KPU bakal mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima itu.
Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan KPU untuk mengajukan banding atas putusan itu sudah tepat. Namun ada hal yang kemudian harus diperhatikan dalam banding tersebut.
"Ya itu sudah benar, tapi nanti kita harus lihat juga memori KPU bandingnya KPU itu apa," kata Wawan dihubungi awak media, Jumat (3/3/2023).
Ia menilai KPU perlu menegaskan kembali tentang aturan mengenai Pemilu tersebut. Termasuk dalam keputusan menyelesaikan sengketa.
Baca Juga: Ketua MPR Tegaskan PN Tidak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda
"Menurut pendapat saya, mestinya KPU mengatakan bahwa kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu adanya di Bawaslu, tidak di tempat lain, misalnya seperti itu, cara untuk membuat argumennya," ujarnya.
Pihaknya berharap putusan PN Jakpus itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 mendatang. Apalagi menjadi kesempatan bagi pihak manapun untuk mencoba menunda pemilu.
"Jadi ini kan orang banding alasannya bisa banyak ya, kalau banding kan alasannya banyak, tapi kalau saya secara pribadi berharap bahwa keputusan PN ini tidak mengganggu tahapan pemilu atau tidak menjadi kesempatan bagi siapapun untuk mencoba-coba menunda pemilu," tuturnya.
Pasalnya, kata Wawan, penundaan pemilu sendiri hanya bisa dilakukan kalau ada situasi dan kegentingan yang sangat luar biasa saja. Sedangkan saat ini tidak ada situasi genting atau semacamnya.
Wawan menyatakan semestinya memang putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan Pemilu 2024 itu tidak akan berdampak apa-apa ke depan. Walaupun memang ia menyebut secara proses hukum tetap harus ada respon dari KPU.
Baca Juga: Inilah 3 Hakim PN Jakarta Pusat Yang Ketok Palu Tunda Pemilu 2024
"Entah itu responnya nanti banding atau apapun tapi memang harus ada respon kan tetapi kalau menurut pendapat saya, tetap seluruh sengketa pemilu itu ya lewatnya lembaga yang sudah diputuskan atau yang sudah diatur dalam undang-undang dalam konteks ini ya Bawaslu dan PTUN. Kalau PTUN kan terkait dengan aspek administrasi, pelanggaran administrasi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir