SuaraJogja.id - Berdalih dagangan penyetannya sedang sepi, seorang warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polsek Berbah, Kabupaten Sleman karena mengedarkan uang palsu (upal).
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrianoto mengatakan, tersangka berinisial MZ (46) ditangkap jajarannya setelah mengedarkan upal itu, dengan modus membeli keripik di toko di Pasar Tanjung Kalitirto, Kapanewon Berbah.
"Kejadian Senin (20/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Korban merupakan pedagang pasar bernama Sukarmi (59)," ujar Parliska, Sabtu (4/3/2023).
Peredaran upal oleh MZ dilakukan saat tersangka membeli keripik kentang berat 1/4 Kg dengan harga Rp11.000 di kios korban di Pasar Tanjung Kalitirto. Saat itu tersangka membayar dengan satu satu lembar uang pecahan nominal Rp 50.000. Setelah membayar, korban memberikan uang kembalian kepada tersangka sejumlah Rp40.000.
Usai mendapatkan pengembalian, tersangka pergi meninggalkan tempat dagangan korban.
Tetapi, usai tersangka pergi, terdengar kegaduhan di salah satu toko di sebelah korban yang menyebut kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu.
"Mendengar hal itu, korban langsung mengecek uang yang diberikan tersangka. Setelah dicek, ternyata benar uang yang diterima korban juga merupakan uang palsu," terangnya.
Korban kemudian melapor kepada petugas pasar yang dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Berbah. Petugas piket yang mendapati adanya laporan, langsung bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan beberapa saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di parkiran Pasar Tanjung.
Baca Juga: Peredaran Uang Palsu di Kapuas Hulu Meresahkan Masyarakat, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Dari penangkapan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, disimpan di dalam tas MZ," ucapnya.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ terancam pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Pelaku merupakan pedagang pecel lele," tutur Parliska.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah lama mengedarkan uang palsu.
"Motifnya desakan ekonomi karena dagangannya sedang sepi. Pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online, seharga Rp200.000 untuk Rp1 juta uang palsu," lanjut eks Kapolsek Ngawen, Kabupaten Gunungkidul ini.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY