SuaraJogja.id - Berdalih dagangan penyetannya sedang sepi, seorang warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polsek Berbah, Kabupaten Sleman karena mengedarkan uang palsu (upal).
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrianoto mengatakan, tersangka berinisial MZ (46) ditangkap jajarannya setelah mengedarkan upal itu, dengan modus membeli keripik di toko di Pasar Tanjung Kalitirto, Kapanewon Berbah.
"Kejadian Senin (20/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Korban merupakan pedagang pasar bernama Sukarmi (59)," ujar Parliska, Sabtu (4/3/2023).
Peredaran upal oleh MZ dilakukan saat tersangka membeli keripik kentang berat 1/4 Kg dengan harga Rp11.000 di kios korban di Pasar Tanjung Kalitirto. Saat itu tersangka membayar dengan satu satu lembar uang pecahan nominal Rp 50.000. Setelah membayar, korban memberikan uang kembalian kepada tersangka sejumlah Rp40.000.
Usai mendapatkan pengembalian, tersangka pergi meninggalkan tempat dagangan korban.
Tetapi, usai tersangka pergi, terdengar kegaduhan di salah satu toko di sebelah korban yang menyebut kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu.
"Mendengar hal itu, korban langsung mengecek uang yang diberikan tersangka. Setelah dicek, ternyata benar uang yang diterima korban juga merupakan uang palsu," terangnya.
Korban kemudian melapor kepada petugas pasar yang dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Berbah. Petugas piket yang mendapati adanya laporan, langsung bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan beberapa saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di parkiran Pasar Tanjung.
"Dari penangkapan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, disimpan di dalam tas MZ," ucapnya.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ terancam pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Pelaku merupakan pedagang pecel lele," tutur Parliska.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah lama mengedarkan uang palsu.
"Motifnya desakan ekonomi karena dagangannya sedang sepi. Pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online, seharga Rp200.000 untuk Rp1 juta uang palsu," lanjut eks Kapolsek Ngawen, Kabupaten Gunungkidul ini.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!