SuaraJogja.id - Berdalih dagangan penyetannya sedang sepi, seorang warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polsek Berbah, Kabupaten Sleman karena mengedarkan uang palsu (upal).
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrianoto mengatakan, tersangka berinisial MZ (46) ditangkap jajarannya setelah mengedarkan upal itu, dengan modus membeli keripik di toko di Pasar Tanjung Kalitirto, Kapanewon Berbah.
"Kejadian Senin (20/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Korban merupakan pedagang pasar bernama Sukarmi (59)," ujar Parliska, Sabtu (4/3/2023).
Peredaran upal oleh MZ dilakukan saat tersangka membeli keripik kentang berat 1/4 Kg dengan harga Rp11.000 di kios korban di Pasar Tanjung Kalitirto. Saat itu tersangka membayar dengan satu satu lembar uang pecahan nominal Rp 50.000. Setelah membayar, korban memberikan uang kembalian kepada tersangka sejumlah Rp40.000.
Usai mendapatkan pengembalian, tersangka pergi meninggalkan tempat dagangan korban.
Tetapi, usai tersangka pergi, terdengar kegaduhan di salah satu toko di sebelah korban yang menyebut kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu.
"Mendengar hal itu, korban langsung mengecek uang yang diberikan tersangka. Setelah dicek, ternyata benar uang yang diterima korban juga merupakan uang palsu," terangnya.
Korban kemudian melapor kepada petugas pasar yang dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Berbah. Petugas piket yang mendapati adanya laporan, langsung bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan beberapa saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di parkiran Pasar Tanjung.
"Dari penangkapan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, disimpan di dalam tas MZ," ucapnya.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ terancam pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Pelaku merupakan pedagang pecel lele," tutur Parliska.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah lama mengedarkan uang palsu.
"Motifnya desakan ekonomi karena dagangannya sedang sepi. Pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online, seharga Rp200.000 untuk Rp1 juta uang palsu," lanjut eks Kapolsek Ngawen, Kabupaten Gunungkidul ini.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot