SuaraJogja.id - Berdalih dagangan penyetannya sedang sepi, seorang warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polsek Berbah, Kabupaten Sleman karena mengedarkan uang palsu (upal).
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrianoto mengatakan, tersangka berinisial MZ (46) ditangkap jajarannya setelah mengedarkan upal itu, dengan modus membeli keripik di toko di Pasar Tanjung Kalitirto, Kapanewon Berbah.
"Kejadian Senin (20/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Korban merupakan pedagang pasar bernama Sukarmi (59)," ujar Parliska, Sabtu (4/3/2023).
Peredaran upal oleh MZ dilakukan saat tersangka membeli keripik kentang berat 1/4 Kg dengan harga Rp11.000 di kios korban di Pasar Tanjung Kalitirto. Saat itu tersangka membayar dengan satu satu lembar uang pecahan nominal Rp 50.000. Setelah membayar, korban memberikan uang kembalian kepada tersangka sejumlah Rp40.000.
Usai mendapatkan pengembalian, tersangka pergi meninggalkan tempat dagangan korban.
Tetapi, usai tersangka pergi, terdengar kegaduhan di salah satu toko di sebelah korban yang menyebut kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu.
"Mendengar hal itu, korban langsung mengecek uang yang diberikan tersangka. Setelah dicek, ternyata benar uang yang diterima korban juga merupakan uang palsu," terangnya.
Korban kemudian melapor kepada petugas pasar yang dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Berbah. Petugas piket yang mendapati adanya laporan, langsung bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan beberapa saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di parkiran Pasar Tanjung.
"Dari penangkapan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, disimpan di dalam tas MZ," ucapnya.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ terancam pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Pelaku merupakan pedagang pecel lele," tutur Parliska.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah lama mengedarkan uang palsu.
"Motifnya desakan ekonomi karena dagangannya sedang sepi. Pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online, seharga Rp200.000 untuk Rp1 juta uang palsu," lanjut eks Kapolsek Ngawen, Kabupaten Gunungkidul ini.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor