SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait dengan kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Nurwidhihartana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Terkait dengan kasus itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berat.
"Ya gini, sesuai ketentuan, yang diancam pidana 4 tahun itu bisa diberi sanksi berat," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Penyebab Negara Berpotensi Rugi Rp4,5 Triliun Gara-Gara Proyek Tol Era Jokowi
Kendati demikian, Sumadi mengaku belum dapat memastikan bentuk sanksi berat yang akan diterima Nurwidihartana. Sebab ada sejumlah kemungkinan bentuk sanksi berat itu sendiri.
"Apakah diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak mendapat hak pensiun ataukah yang lain-lain. Ya sanksi berat itu kan ada kualifikasinya," terangnya.
"Iya kalau berat iya tapi apakah itu tidak dengan hormat atau dengan hormat dan sebagainya itu nanti ada pertimbangannya," imbuhnya.
Terkait dengan status Nurwidihartana sebagai PNS sendiri, kata Sumadi, pihaknya masih akan menindaklanjuti hal tersebut. Ia masih menunggu salinan putusan dari PN Yogyakarta.
"Statusnya terus terang nanti akan kita tindaklanjuti tetapi kami belum dapat petikan putusan. Nanti kami minta salinan putusan itu di pengadilan," tandasnya.
Diketahui Nurwidihartana tidak sendiri menjadi tersangka dalam kasus ini. Ada nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang juga terlibat serta tangan kanan atau asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Ada pula Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan