Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Maret 2023 | 16:07 WIB
Pemberangkatan jenazah perempuan korban mutilasi dari rumah duka di Kota Jogja ke pemakaman, Senin (20/3/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Dering ponsel memecah suasana dini hari di kamar Heri Prasetyo. Seketika itu ayah dari Ayu Indraswari (34) terbangun dari tempat tidurnya. Ia melihat hari itu menunjukkan jam 2 pagi.  

Ia terheran melihat puluhan notifikasi hingga panggilan tak terjawab di ponsel miliknya. Dalam kondisi setengah sadar, Heri mulai membuka satu persatu pesan yang masuk di Whatsapp-nya. 

Kantuknya tetiba buyar. Perasaannya campur aduk ketika mendapat pesan dari Polsek Kraton untuk diminta lekas ke RS Bhayangkara. 

"Sudah ngga enak perasaanku," ucapnya saat ditemui di kediamannya di Suryoputran, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Senin (20/3/2023) lalu. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Sleman Buntut Utang Pinjol

Rasa tak enak yang berkecamuk di dalam hati itu akhirnya membuncah usai mengetahui putri sulung yang sebelumnya berpamitan untuk bekerja dikabarkan tewas mengenaskan dalam kondisi dimutilasi. 

"Jumat ketemu, Sabtu pagi masih ketemu, sore tak wa sudah enggak aktif [handphone]," tuturnya.

Pamit Kerja

Disampaikan Heri, sebelum dikabarkan tewas anaknya saat itu hanya berpamitan akan berangkat kerja. Tidak ada kecurigaan lebih jauh kepada sang anak.

Pasalnya korban juga berangkat pada jam yang sama saat biasanya ia berangkat kerja di hari-hari sebelumnya. Namun memang, sepengetahuan Heri, pada hari Sabtu anaknya tidak masuk kerja seharian penuh.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Pukul Korban Pakai Besi Sebelum Dibunuh

"[Pamit] biasa kerja. Keluar antara pukul 07.00-07.30 WIB. Kalau Sabtu itu enggak full," terangnya.

Heri pun tak mengetahui lebih jauh kemana anaknya pergi seusai kerja pada Sabtu kemarin.

"Enggak [pamit Sabtu kemarin], makanya saya ngebel [menelepon], jam 18.00-19.00 WIB kok enggak pulang tapi hp off, hp mati," ucapnya.

Lihat Kepala Tergeletak

Dukuh Purwodadi, Sleman, Kamri menyebut terkuaknya kasus mutilasi itu berawal dari kecurigaan penjaga wisma di Jalan Kaliurang. Saat itu si penjaga curiga salah satu tamu di kamar 51 tempatnya menginap tidak kunjung keluar, namun listrik di kamar terus menyala.

Kemudian baru pada hari Minggu tersebut penjaga wisma mencoba untuk menanyakan kepada pelaku dengan mengetuk pintu. Ia bermaksud menanyakan apakah hendak memperpanjang sewa kamar atau tidak. 

"Diketok tidak ada jawaban. Kemudian diintip dari jendela terlihat bahwasanya ada kepala tergeletak di lantai kamar mandi dan terlihat ada bercak darah di situ," paparnya.

Dari situ kemudian penjaga wisma langsung menghubungi pemilik wisma. Untuk selanjutnya dibuka secara paksa oleh yang bersangkutan.

"Terlihatlah bahwasanya korban tergeletak di kamar mandi dengan kondisi yang sangat mengenaskan," tandasnya.

Pelaku Terlilit Pinjol

Sehari setelah mendapat laporan penemuan mayat dimutilasi, polisi bergegas melakukan pengejaran usai mengantongi identitas pelaku. Polisi berhasil membekuk pelaku yang diketahui bernama Heru Prastiyo (23) saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Temanggung, Jawa Tengah.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan motif dari tersangka melakukan pembunuhan adalah untuk mendapatkan harta benda milik korban. Menyusul yang bersangkutan mengaku terjerat utang pinjol.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan tadi bahwasanya untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

"Sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," sambungnya.

Sedangkan alasan untuk motif mutilasi sendiri, kata Nuredy, digunakan tersangka untuk menghilangkan jejak. 

"Adapun alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak," ujarnya.

Usai Mutilasi Mampir Warmindo

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapatkan sejumlah fakta. Di antaranya bahwa proses mutilasi terhadap Ayu Indraswari berlangsung lama.

Diawali ketika pelaku datang ke lokasi pada pukul 13.15 WIB untuk check-in di kamar nomor 51 wisma tersebut.

"Yang mana untuk check-in tersebut jangka waktunya adalah 6 jam dengan biaya Rp60.000. Sampai masa waktunya di pukul 19.00 WIB," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Kemudian pada pukul 14.00 WIB pelaku keluar dari kamar untuk bertemu dengan korban. Setelah itu pukul 15.15 WIB pelaku dan korban sampai ke lokasi wisma dan masuk di kamar nomor 51 tersebut.

"Setelah pukul jam 15.15 WIB masuk di kamar terjadilah peristiwa pembunuhan yaitu diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di bagian belakang kepala," terangnya. 

"Kemudian setelah korban tidak berdaya, maka pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet. Selanjutnya korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," tambahnya.

Setelah itu pada pukul 19.00 WIB pelaku keluar ke resepsionis untuk memperpanjang durasi sewa kamar. Ia saat itu memberikan uang Rp100.000.

"Kemudian pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan kegiatan mutilasinya," imbuhnya.

Baru pada pukul 20.30 WIB pelaku meninggalkan wisma menuju warmindo terdekat. Namun setelah sampai di warmindo, pelaku lupa tidak membawa uang.

"Kemudian yang bersangkutan kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban. Kemudian kembali lagi ke warmindo di situ pelaku makan dan minum," tuturnya.

Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB pelaku memesan ojek online untuk menuju Rumah Sakit Bethesda. Tujuannya untuk mengambil kendaraan roda dua milik korban berjenis Scoopy.

Setelah itu dengan honda Scoopy tersebut pelaku kembali lagi ke warmindo tersebut. Di warmindo tersebut pelaku menghubungi temannya untuk meminjam pisau.

"Niatnya pisau tersebut digunakan untuk melanjutkan tindak pidananya (mutilasi). Namun sama teman sepekerjaan pelaku tidak diberikan pisau. Setelah itu pelaku kemudian kembali lagi ke lokasi penginapan," terangnya. 

Tetapi ketika kembali lagi itu, kata Nuredy, pelaku tidak masuk ke lokasi penginapan. Hanya lewat saja untuk mengecek situasi apakah sudah ada polisi atau tidak.

"Setelah lewat pelaku kembali lagi ke kamar indekostnya. Mandi kemudian menuliskan surat tersebut, selanjutnya keesokannya pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah. Dan selanjutnya sampai diketahui tertangkap pihak kepolisian penyidik Polda DIY," tandasnya.

Hukuman Mati

Lebih jauh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyatakan tersangka mutilasi terhadap Ayu Indraswari di Sleman diancam dengan hukum mati. Hal itu menyusul aksi keji tersangka yang dilakukan secara terencana.

"Pasal pembunuhan berencana dilapis dengan pembunuhan dan dilapis pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Load More