Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 29 Maret 2023 | 14:12 WIB
sejumlah remaja diamankan warga dan polisi diduga akan gelar perang sarung di wilayah Gamping. [merapi_uncover/Instagram]

SuaraJogja.id - Demi menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama Ramadan dan Idulfitri 2023, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perang sarung, bila menemukan kasus tersebut di wilayah Kabupaten Sleman.


Kustini menilai, tindakan tersebut tidak terpuji dan melanggar hukum sehingga meresahkan masyarakat.


"Kalau sampai ada kejadian [perang sarung] di Sleman, saya minta pihak berwajib untuk menindak tegas dan proses hukum pelakunya. Jangan sampai ini jadi budaya jika dibiarkan dan tidak ditegasi," kata dia, Rabu (29/3/2023).


Kustini juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan patroli, untuk memastikan ketertiban umum bisa terjaga khususnya di suasana bulan suci Ramadan 1443 Hijriah ini.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pemeriksaan Psikologis Tersangka Mutilasi di Sleman Tak Pengaruhi Pasal Ancaman


"Kita semua ingin agar masyarakat merasakan aman, nyaman dan tenang saat beribadah di bulan Ramadan ini. Jangan sampai terganggu oleh aksi-aksi yang tidak terpuji seperti itu," terang Kustini.


Ia juga berharap kelompok Jaga Warga yang telah dibentuk di masing-masing kalurahan juga bisa ikut memperhatikan kejadian tersebut.


"Karena mereka ini yang dekat dengan lingkungan sekitar dan tentu lebih paham situasi dan kondisinya," tandasnya.


Sebelumnya diketahui, Ramadan 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta diwarnai peristiwa perang sarung, yang sejumlah di antaranya berujung dengan penganiayaan. 


Beberapa pelakunya ditangani jajaran kepolisian dan sampai terancam sembilan tahun penjara. Sementara itu di Kabupaten Sleman, sejumlah remaja diamankan di wilayah Kapanewon Gamping, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Baca Juga: Jihad Ayoub: PSS Sleman, Ramadan Perdana di Indonesia dan Sensasi Es Pisang Hijau


Meski Polsek Gamping tidak menemukan batu atau sajam di antara remaja yang ditangkap warga tersebut, polisi terus mewaspadai dan mengambil langkah pengamanan lingkungan dengan merujuk pada Peraturan Bupati Sleman no.45/2020 tentang Jam Istirahat Anak, yang mengatur mengenai jam istirahat anak. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More