SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, memastikan proses pemeriksaan psikologis atau kejiwaan tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman tak akan mempengaruhi ancaman pasal yang bakal diterapkan untuk menjerat pelaku.
Diketahui atas aksi kejinya tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis. Terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
"Kalau pasal yang diterapkan sampai saat ini, pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Nuredy, Rabu (29/3/2023).
Justru, kata Nuredy, pemeriksaan psikologis tersangka ini untuk menguatkan lagi penerapan pasal hukuman tersebut.
"Dan dengan pemeriksaan ini pasal tidak berubah, tetap, tapi ini adalah dalam rangka pemenuhan pembuktian secara keseluruhan," imbuhnya.
Tersangka Heru Prastiyo (23) telah menjalani pemeriksaan psikologis pada Selasa (28/3/2023) kemarin. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan tersebut.
Nuredy menjelaskan tidak ada parameter khusus seorang tersangka tindak pidana diperiksa psikologisnya atau tidak. Namun khusus untuk tersangka ini dilakukan mengingat aksinya yang nekat memutilasi korbannya usai melakukan pembunuhan.
"Kita hanya melihat kebiasaan modus yang dilakukan tersangka apakah satu kejahatan itu dilakukan oleh tersangka melebihi di luar batas kewajaran yang selama ini pernah terjadi, itu saja. Ya (mutilasi) sampai dipotong kecil-kecil ya," terangnya.
Beredar informasi bahwa tersangka sendiri merupakan residivis, Nuredy mengaku masih akan mendalami hal tersebut. Nantinya pengecekan akan dilakukan untuk bahan penyelidikan selanjutnya.
Baca Juga: Jihad Ayoub Pemain PSS Sleman Beri Kesan Pertama Kali Puasa di Indonesia
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi.
Berdasarkan hasil autopsi sementara yang diterima kepolisian mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi terpotong dalam tiga bagian besar. Ditambah dengan puluhan potongan dalam ukuran lebih kecil.
Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Identitas korban itu teridentifikasi dari KTP yang tertinggal di lokasi kejadian.
Tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif