SuaraJogja.id - Tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman beberapa waktu akhirnya menjalani pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan kejiwaan ini disebut penting untuk kelanjutan kasus ini ke depan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan bahwa selain untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan hakim di persidangan nantinya.
"Kami melakukan pemeriksaan psikologi ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka dalam melakukan tindak pidana yang begitu sadisnya. Sehingga nanti menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus kasus tersebut," kata Nuredy di Mapolda DIY, Selasa (28/3/2023).
Ditanya terkait perkembangan terbaru kasus mutilasi tersebut, Nuredy mengaku proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Untuk perkembangan sampai saat ini masih kami lakukan penyidikan dan bilamana penting nanti akan sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi.
Berdasarkan hasil autopsi sementara yang diterima kepolisian mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi terpotong dalam tiga bagian besar. Ditambah dengan puluhan potongan dalam ukuran lebih kecil.
Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Identitas korban itu teridentifikasi dari KTP yang tertinggal di lokasi kejadian.
Tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin.
Baca Juga: Sosioloh Soroti Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman, Tekanan Sosial hingga Relasi Kuasa
Tersangka sendiri berprofesi sebagai buruh harian lepas dalam sebuah tempat penyewaan tenda. Polisi memastikan yang bersangkutan tidak terpengaruh obat-obatan apapun saat melakukan aksi kejinya.
Atas aksinya tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis. Terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?