SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Yogyakarta terus mengintensifkan patroli pengawasan jam malam pada anak. Hal ini guna mengantisipasi kejahatan jalanan kembali muncul di kota gudeg.
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sendiri telah mengatur jam malam anak dalam Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022. Memaksimalkan hal itu patroli bakal digelar lebih giat lagi.
"Pastinya kita lebih intensif. Dalam artian misalnya biasanya memutar (giat patroli) Yogya utara-selatan putar sekali, selesai. Kita intensifkan memutar jadi dua kali," kata Hery, Rabu (29/3/2023).
"Tadinya hanya jalan-jalan protokol, kita juga akan mulai masuk ke gang-gang tapi yang di pinggir jalan," imbuhnya.
Dipaparkan Hery, berdasarkan Perwal Nomor 49 tahun 2022 tersebut jam malam anak sendiri berlaku dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Peraturan itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak.
Termasuk dari berbagai macam kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya. Tak terkecuali kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
Oleh sebab itu, kata Hery, dibutuhkan juga peran serta masyarakat khususnya orang tua. Dalam hal ini untuk memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah pada jam-jam rawan tersebut.
"Kami juga meminta bantuan kepada teman-teman di wilayah ada Kampung Panca Tertib dan kader-kader di masyarakat. Termasuk dengan adanya Jaga Warga," terangnya.
"Kami ajak untuk mengingatkan kalau di wilayahnya ada anak-anak nongkrong tidak jelas dan tidak ada orangtua atau pendamping untuk dibubarkan dan disuruh pulang," sambungnya.
Baca Juga: Dipicu Tarung Sarung, Kasus Klitih di Jogja Meningkat
Diketahui berdasarkan laporan Kapolda DIY, tercatat ada 52 laporan kasus kejahatan jalanan pada periode Januari-Februari 2023 lalu. Sementara pada Maret 2023 ini, polisi sudah mengamankan 20 remaja yang melakukan perang sarung.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan, aksi klitih atau kejahatan jalanan yang kembali marak di DIY ditangani dengan serius. Bahkan para pelaku yang kebanyakan para remaja pun bila perlu diproses secara hukum.
"Ya kalau saya kekerasan jalanan itu ya, saya minta polisi untuk kerjasama untuk mengambil tindakan hukum aja," papar Sultan usai rapat paripurna (rapur) di DPRD DIY, Senin (27/03/2023).
Para orang tua diminta untuk membatasi anak-anaknya untuk keluar malam. Sebab bila tidak diawasi maka mereka bisa dengan seenaknya sendiri pergi keluar rumah, bahkan tidak pulang hingga pagi hari meski diberlakukan jam malam.
"Yang penting bagaimana orang tua punya kemauan untuk membatasi anak [keluar rumah pada malam hari] selama di bawah umur," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan