SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Yogyakarta terus mengintensifkan patroli pengawasan jam malam pada anak. Hal ini guna mengantisipasi kejahatan jalanan kembali muncul di kota gudeg.
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sendiri telah mengatur jam malam anak dalam Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022. Memaksimalkan hal itu patroli bakal digelar lebih giat lagi.
"Pastinya kita lebih intensif. Dalam artian misalnya biasanya memutar (giat patroli) Yogya utara-selatan putar sekali, selesai. Kita intensifkan memutar jadi dua kali," kata Hery, Rabu (29/3/2023).
"Tadinya hanya jalan-jalan protokol, kita juga akan mulai masuk ke gang-gang tapi yang di pinggir jalan," imbuhnya.
Dipaparkan Hery, berdasarkan Perwal Nomor 49 tahun 2022 tersebut jam malam anak sendiri berlaku dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Peraturan itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak.
Termasuk dari berbagai macam kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya. Tak terkecuali kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
Oleh sebab itu, kata Hery, dibutuhkan juga peran serta masyarakat khususnya orang tua. Dalam hal ini untuk memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah pada jam-jam rawan tersebut.
"Kami juga meminta bantuan kepada teman-teman di wilayah ada Kampung Panca Tertib dan kader-kader di masyarakat. Termasuk dengan adanya Jaga Warga," terangnya.
"Kami ajak untuk mengingatkan kalau di wilayahnya ada anak-anak nongkrong tidak jelas dan tidak ada orangtua atau pendamping untuk dibubarkan dan disuruh pulang," sambungnya.
Baca Juga: Dipicu Tarung Sarung, Kasus Klitih di Jogja Meningkat
Diketahui berdasarkan laporan Kapolda DIY, tercatat ada 52 laporan kasus kejahatan jalanan pada periode Januari-Februari 2023 lalu. Sementara pada Maret 2023 ini, polisi sudah mengamankan 20 remaja yang melakukan perang sarung.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan, aksi klitih atau kejahatan jalanan yang kembali marak di DIY ditangani dengan serius. Bahkan para pelaku yang kebanyakan para remaja pun bila perlu diproses secara hukum.
"Ya kalau saya kekerasan jalanan itu ya, saya minta polisi untuk kerjasama untuk mengambil tindakan hukum aja," papar Sultan usai rapat paripurna (rapur) di DPRD DIY, Senin (27/03/2023).
Para orang tua diminta untuk membatasi anak-anaknya untuk keluar malam. Sebab bila tidak diawasi maka mereka bisa dengan seenaknya sendiri pergi keluar rumah, bahkan tidak pulang hingga pagi hari meski diberlakukan jam malam.
"Yang penting bagaimana orang tua punya kemauan untuk membatasi anak [keluar rumah pada malam hari] selama di bawah umur," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah